Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Cair 2 Juni, Ini Teknis, Aturan, dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

haris budiman Selasa, 03 Juni 2025 - 06:00 WIB
Cair 2 Juni, Ini Teknis, Aturan, dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Ilustrasi ASN Indonesia. (foto: Freepik)
LANGIT7.ID-Tak cuma aparatur sipil negara (ASN) aktif, para pensiunan PNS, sebutan lainnya pegawai pemerintah, juga akan mendapatkan gaji ke-13.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS sudah dilaksanakan mulai Senin (3/6/2025) kemarin. Pencairan dilakukan pemerintah melalui PT Taspen.

Dikutip dari laman RRI, teknis aturan dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Selain PNS, pencairan gaji ke-13 pesiunan ini, juga berlaku untuk pensiunan PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Ketetapan ini diatur dalam PMK Nomor 23/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Yakni, kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 bersumber dari APBN.

"Gaji ketiga belas (ke-13) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ke-13, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025," kata poin pada Pasal 15 aturan tersebut.

PT Taspen menjelaskan, teknis pembayaran penyalur gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Dalam hal ini, pencairan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.

Teknis Gaji ke-13 Pensiunan PNS

PT Taspen mengungkapkan, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS dicairkan mulai Senin (3/6/2025). Dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran Gaji Pensiunan

Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan PNS:

* PNS Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
* PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
* PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
* PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp1.560.800-Rp 4.425.900tergant atau ung pada golongan terakhir saat menjabat.(*)

(hbd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)