Konsep Keadilan Tuhan Menurut Al-Asy'ari: Antara Kebebasan Mutlak dan Fatalisme
Miftah yusufpati
Senin, 26 Mei 2025 - 16:00 WIB
Pandangan Al-Asyari mengenai keadilan ini menyerupai pandangan sebagian masyarakat terhadap raja absolut yang diktator. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Imam Al-Asy’ari, seperti halnya kaum Mu’tazilah, meyakini bahwa Allah adalah Mahaadil. Namun, berbeda dari Mu’tazilah, ia menolak pandangan bahwa manusia dapat mewajibkan sesuatu kepada Allah.
"Ia juga menolak paham al-shalāh wa al-aṣlaḥ yang diyakini oleh Mu’tazilah, yaitu bahwa Tuhan wajib mewujudkan yang baik, bahkan yang terbaik, demi kemaslahatan manusia. Bagi Al-Asy’ari, Allah bebas memperbuat apa pun yang dikehendaki-Nya," tulis Prof Dr Zainun Kamal dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Kekuatan dan Kelemahan Paham Asyari sebagai Doktrin Akidah".
Al-Asy’ari meninjau keadilan Tuhan dari sudut pandang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Ia mengartikan keadilan sebagai “menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya,” yakni seseorang memiliki kekuasaan mutlak atas miliknya dan dapat menggunakannya sesuai pengetahuannya sebagai pemilik.
Menurut Al-Asy’ari, tidak dapat dikatakan salah apabila Tuhan memasukkan seluruh umat manusia ke dalam surga, termasuk orang-orang kafir. Demikian pula, tidak bisa dikatakan bahwa Tuhan bertindak zalim jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Sebab, menurutnya, perbuatan salah dan tidak adil adalah perbuatan yang melanggar hukum. Karena tidak ada hukum atau undang-undang yang berada di atas Tuhan, maka perbuatan Tuhan tidak pernah bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Kisah Imam Al-Asy‘ari Keluar dari Muktazilah dan Menulis 2 Buku
Dengan demikian, Tuhan sebagai pemilik mutlak memiliki hak sepenuhnya untuk memperlakukan makhluk-Nya sesuai kehendak-Nya. Jika Tuhan menyakiti anak-anak kecil di hari kiamat, menjatuhkan hukuman kepada orang-orang mukmin, atau memasukkan orang kafir ke dalam surga, maka Tuhan tetap tidak bisa dianggap berbuat salah atau zalim. Tuhan tetap bersifat adil. Pahala yang diberikan oleh Tuhan adalah bentuk rahmat, sementara hukuman merupakan manifestasi keadilan-Nya.
Pandangan Al-Asy’ari mengenai keadilan ini menyerupai pandangan sebagian masyarakat terhadap raja absolut yang diktator. Raja yang absolut memiliki hak penuh untuk menghidupkan atau membunuh rakyatnya, dan berada di atas hukum karena hukum itu adalah buatannya sendiri. Maka, dalam analogi Al-Asy’ari, Allah memiliki kemerdekaan mutlak dan berhak berbuat sekehendak-Nya terhadap milik-Nya. Tidak seorang pun dapat mewajibkan sesuatu kepada Allah demi kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
"Ia juga menolak paham al-shalāh wa al-aṣlaḥ yang diyakini oleh Mu’tazilah, yaitu bahwa Tuhan wajib mewujudkan yang baik, bahkan yang terbaik, demi kemaslahatan manusia. Bagi Al-Asy’ari, Allah bebas memperbuat apa pun yang dikehendaki-Nya," tulis Prof Dr Zainun Kamal dalam buku "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Kekuatan dan Kelemahan Paham Asyari sebagai Doktrin Akidah".
Al-Asy’ari meninjau keadilan Tuhan dari sudut pandang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Ia mengartikan keadilan sebagai “menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya,” yakni seseorang memiliki kekuasaan mutlak atas miliknya dan dapat menggunakannya sesuai pengetahuannya sebagai pemilik.
Menurut Al-Asy’ari, tidak dapat dikatakan salah apabila Tuhan memasukkan seluruh umat manusia ke dalam surga, termasuk orang-orang kafir. Demikian pula, tidak bisa dikatakan bahwa Tuhan bertindak zalim jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Sebab, menurutnya, perbuatan salah dan tidak adil adalah perbuatan yang melanggar hukum. Karena tidak ada hukum atau undang-undang yang berada di atas Tuhan, maka perbuatan Tuhan tidak pernah bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Kisah Imam Al-Asy‘ari Keluar dari Muktazilah dan Menulis 2 Buku
Dengan demikian, Tuhan sebagai pemilik mutlak memiliki hak sepenuhnya untuk memperlakukan makhluk-Nya sesuai kehendak-Nya. Jika Tuhan menyakiti anak-anak kecil di hari kiamat, menjatuhkan hukuman kepada orang-orang mukmin, atau memasukkan orang kafir ke dalam surga, maka Tuhan tetap tidak bisa dianggap berbuat salah atau zalim. Tuhan tetap bersifat adil. Pahala yang diberikan oleh Tuhan adalah bentuk rahmat, sementara hukuman merupakan manifestasi keadilan-Nya.
Pandangan Al-Asy’ari mengenai keadilan ini menyerupai pandangan sebagian masyarakat terhadap raja absolut yang diktator. Raja yang absolut memiliki hak penuh untuk menghidupkan atau membunuh rakyatnya, dan berada di atas hukum karena hukum itu adalah buatannya sendiri. Maka, dalam analogi Al-Asy’ari, Allah memiliki kemerdekaan mutlak dan berhak berbuat sekehendak-Nya terhadap milik-Nya. Tidak seorang pun dapat mewajibkan sesuatu kepada Allah demi kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.