home global news

Dengarkan Aspirasi Ummat, Masjid Kembali Dibuka atas Usul Wapres

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:10 WIB
Shalat jamaah di Masjid. Instruksi mendagri terbaru menyatakan bahwa pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama selama PPKM. Foto: Langit7.id/Istock


Salah satu poin dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni menutup rumah ibadah akhirnya direvisi. Perubahan ini merupakan usulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, setelah menerima aspirasi dan tuntutan para ulama.

Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin menyampaikan pendapatnya ketika menggelar silaturahim virtual ertemuan virtual dengan para ulama dan tokoh agama Islam se-Indonesia, kemarin

Ia menyatakan meneruskan usul dari berbagai kalangan untuk tidak menutup rumah ibadah selama PPKM seperti yang tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

“Saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi penutupan masjid, tapi yang ada dilarang berkerumun, ” ujarnya dikutip keterangan pers, Selasa (13/7/2021).

Berdasarkan permintaan tersebut, Mendagri mengubahnya menjadi rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berkerumun/berjamaah selama masa PPKM melalui Intruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021.

Ma'ruf menegaskan, protes berbagai kalangan bermunculan karena pada aturan sebelumnya, rumah ibadah ditutup, sementara resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30 orang. Pada peraturan baru, Inmendagri 19 tahun 2021, resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
covid-19 pandemi ppkm darurat penutupan masjid ma'ruf amin
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya