Teknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik yang Berlaku Tahun Ini dan Mata Pelajaran yang Diuji
Lusi mahgriefie
Rabu, 04 Juni 2025 - 12:08 WIB
Ilustrasi: ist
Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai diberlakukan tahun ini, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), Selasa (4/6). Lalu bagaimana teknis pelaksanaannya?
Sesuai yang tercantum dalam Permendikdasmen tentang TKA, pelaksanaan tes ini adalah:
- Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
- Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
- Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Dalam penyelenggaraannya, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA, yaitu:
1. Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
Sesuai yang tercantum dalam Permendikdasmen tentang TKA, pelaksanaan tes ini adalah:
- Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
- Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
- Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Dalam penyelenggaraannya, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA, yaitu:
1. Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: