LANGIT7.ID-, Jakarta - - Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai diberlakukan tahun ini, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), Selasa (4/6). Lalu bagaimana teknis pelaksanaannya?
Sesuai yang tercantum dalam Permendikdasmen tentang TKA, pelaksanaan tes ini adalah:
- Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
- Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA.
- Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Dalam penyelenggaraannya, juga terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA, yaitu:
1. Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
b. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
2. Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA.
3. Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Baca juga: Peraturan Menteri Tentang TKA Pengganti Ujian Nasional Resmi TerbitPeserta TKATKA dapat diikuti Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal yang wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat; Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Lalu peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat; murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Selanjutnya, peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal mencakup murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sedangkan peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah (homeschooling).
Terakhir, TKA dikecualikan bagi murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata Pelajaran di TKASelain soal peserta, banyak juga yang masih bingung mengenai mata pelajaran apa yang akan diujikan pada TKA ini. Dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) disebutkan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan jenjang sekolah. Sebagai berikut:
1. Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
- Bahasa Indonesia
- Matematika.
2. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/sederajat
dan SMK/MAK terdiri atas:
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Bahasa Inggris; dan
- Mata pelajaran pilihan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan Ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Diberitakan sebelumnya bahwa Tes Kemampuan Akademik merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
TKA merupakan sistem evaluasi baru yang menggantikan ujian nasional, namun TKA bukan sebagai syarat kelulusan. Melainkan bertujuan untuk menilai kemampuan akademis siswa secara lebih menyeluruh. Namun begitu hasil dari TKA ini akan menjadi poin pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur prestasi atau SNBP.
(lsi)