LANGIT7.ID-, Jakarta - - Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang
Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti
Ujian Nasional (UN) resmi terbit. Dengan demikian pelaksanaan TKA bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Keputusan memberlakukan TKA diambil sebagai bagian dari kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara. Oleh karena itu, Menteri perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Perlu diketahui, meskipun TKA merupakan sistem evaluasi baru yang menggantikan UN, namun TKA bukan sebagai syarat kelulusan. Melainkan bertujuan untuk menilai kemampuan akademis siswa secara lebih menyeluruh. Namun begitu hasil dari TKA ini akan menjadi poin pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur prestasi atau
SNBP.
Beberapa waktu lalu,
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, jalur prestasi pada
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang sebelumnya menggunakan nilai rapor, kini akan digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). "Tes ini dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional," ujar Menteri Mu'ti.
TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut sekolah yang ada di atasnya, SD ke SMP, dan begitu juga SMP ke SMA.
Berdasarkan salinan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik, tertulis mengenai tujuan TKA yaitu:
a. Memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
b. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil
belajar.
c. Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
d. Memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Di situ tercantum juga bahwa TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Lantas kapan Permendikdasmen ini mulai berlaku? Disebutkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan-nya, yakni Selasa, 3 Juni 2025.
Abdul Mu'ti pernah menyampaikan bahwa TKA akan dimulai November 2025, dengan lima mata pelajaran yang akan diuji yaitu matematika, bahasa Indonesia, bahasa Inggris dan dua mata pelajaran pilihan.
Baca juga: SNBP Tahun Depan Pakai TKA Bukan Rapor, Ini Kelebihan dan KekurangannyaSementara itu, pada Februari lalu Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin menyebut soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang merupakan pengganti Ujian Nasional (UN) bakal dimulai tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK.
"TKA akan diberlakukan pada tahun ini untuk kelas 12 SMA/SMK. Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," ungkap Toni.
Baca juga: Tes Kemampuan Akademik Pengganti Ujian Nasional, Khusus Kelas 12 Berlaku Tahun Ini(lsi)