Hukum Memotong Rambut dan Kuku 10 Hari sebelum Berkurban
Miftah yusufpati
Kamis, 05 Juni 2025 - 04:15 WIB
Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah. Ilustrasi: Independet
LANGIT7.COM | Syaikh Abdul Ilaah bin Sulaiman Ath-Thayyar dalam Al'udhiat Wa'ahkamuha menjelaskan bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat: “Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R Muslim) .
Hikmah dilarangnya hal tersebut: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan: Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)
Lalu, apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya? Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni menuturkan: “Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa”.
Baca juga: Hikmah Disyariatkannya Kurban: Ada Ulama yang Mewajibkan bagi yang Mampu
Umur Hewan Kurban
Perihal umur hewan kurban, Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan” (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat: “Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R Muslim) .
Hikmah dilarangnya hal tersebut: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan: Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)
Lalu, apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya? Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Kitab Al-Mughni menuturkan: “Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa”.
Baca juga: Hikmah Disyariatkannya Kurban: Ada Ulama yang Mewajibkan bagi yang Mampu
Umur Hewan Kurban
Perihal umur hewan kurban, Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan” (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.