Hukum Menikahi Saudara Sepupu, Ternyata Tak Dilarang Agama
Fajar adhitya
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 07:05 WIB
Hukum menikahi saudara sepupu, ternyata tak dilarang agama. (Foto: Pixabay).
Hukum menikahi saudara sepupu merupakan hal yang dibolehkan. Sebab tidak ada larangan di Al Quran maupun sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat. Dia menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu.
Menurut dia, tidak ditemukan nash-nash baik dalam Al-Quran maupun sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.
Baca Juga: Shalat Tarik Jodoh' untuk Jomblo yang Ingin Segera Menikah
"Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan," kata Syamsul Hidayat.
Dia menjelaskan, dalam Al Quran surah An Nisa, Al Baqarah, dan An Nur, ada beberapa perempuan yang tidak boleh dinikahi, begitu juga sebaliknya, karena hubungan mahram.
Mahram yakni orang tua kandung atau ibu persusuan, saudara persusuan, atau hubungan karena pernikahan, semisal janda dari anak kandung atau anak tiri dari istri.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Syamsul Hidayat. Dia menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu.
Menurut dia, tidak ditemukan nash-nash baik dalam Al-Quran maupun sunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.
Baca Juga: Shalat Tarik Jodoh' untuk Jomblo yang Ingin Segera Menikah
"Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan," kata Syamsul Hidayat.
Dia menjelaskan, dalam Al Quran surah An Nisa, Al Baqarah, dan An Nur, ada beberapa perempuan yang tidak boleh dinikahi, begitu juga sebaliknya, karena hubungan mahram.
Mahram yakni orang tua kandung atau ibu persusuan, saudara persusuan, atau hubungan karena pernikahan, semisal janda dari anak kandung atau anak tiri dari istri.
(bal)