Warisan Hukum dari Kota Nabi: Sejarah Hukum Madinah sebagai Model Etis
Miftah yusufpati
Kamis, 12 Juni 2025 - 05:15 WIB
Ketika hukum berdiri tegak tanpa memihak, masyarakat bernapas lega. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ketika hukum berdiri tegak tanpa memihak, masyarakat bernapas lega. Tapi saat hukum merunduk pada kuasa, peradaban goyah. Demikian Cendekiawan Muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid, dalam artikelnya berjudul "Islam dan Politik Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan".
Di tengah riuh rendah demokrasi prosedural dan hiruk-pikuk hukum yang sering tumpul ke atas, tajam ke bawah, menarik menengok ke belakang, pada sejarah masyarakat Madinah di masa Rasulullah Muhammad SAW.
Dalam Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, Cak Nur menunjukkan bagaimana masyarakat mempraktikkan supremasi hukum yang bukan hanya tegas, tapi juga adil tanpa pandang bulu.
Keadilan di Madinah bukan sekadar ideal. Ia adalah kenyataan. Aturan ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Bahkan sabda Nabi menegaskan: kehancuran bangsa-bangsa terdahulu karena pilih kasih dalam menerapkan hukum: si miskin dihukum, si elite dilepaskan.
Masyarakat Madinah berjalan di atas asas kesetaraan hukum dan kepastian yang membuat warga dapat hidup tenang, karena tahu bahwa keadilan bukan hasil undian atau privilese.
Baca juga: Membaca Kristen dari Madinah Menurut Montgomery Watt
Penekanan terhadap makna amanat dan keadilan dijabarkan sebagai tiang pancang masyarakat beradab. Hukum bukan hanya hasil kontrak sosial antarmanusia, tapi juga bagian dari perjanjian vertikal dengan Tuhan. Melanggar hukum, dalam logika Qurani, sama dengan menantang Ilahi. Itulah sebabnya kezhaliman atau thughyandalam al-Qur’an kerap disandingkan dengan perlawanan terhadap Tuhan sendiri.
Di tengah riuh rendah demokrasi prosedural dan hiruk-pikuk hukum yang sering tumpul ke atas, tajam ke bawah, menarik menengok ke belakang, pada sejarah masyarakat Madinah di masa Rasulullah Muhammad SAW.
Dalam Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, Cak Nur menunjukkan bagaimana masyarakat mempraktikkan supremasi hukum yang bukan hanya tegas, tapi juga adil tanpa pandang bulu.
Keadilan di Madinah bukan sekadar ideal. Ia adalah kenyataan. Aturan ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Bahkan sabda Nabi menegaskan: kehancuran bangsa-bangsa terdahulu karena pilih kasih dalam menerapkan hukum: si miskin dihukum, si elite dilepaskan.
Masyarakat Madinah berjalan di atas asas kesetaraan hukum dan kepastian yang membuat warga dapat hidup tenang, karena tahu bahwa keadilan bukan hasil undian atau privilese.
Baca juga: Membaca Kristen dari Madinah Menurut Montgomery Watt
Penekanan terhadap makna amanat dan keadilan dijabarkan sebagai tiang pancang masyarakat beradab. Hukum bukan hanya hasil kontrak sosial antarmanusia, tapi juga bagian dari perjanjian vertikal dengan Tuhan. Melanggar hukum, dalam logika Qurani, sama dengan menantang Ilahi. Itulah sebabnya kezhaliman atau thughyandalam al-Qur’an kerap disandingkan dengan perlawanan terhadap Tuhan sendiri.