Menilai Islam dari Bayang-Bayang Fanatisme Adalah Kesalahan Tafsir yang Terlalu Sering Diulang
Miftah yusufpati
Jum'at, 13 Juni 2025 - 05:15 WIB
Ancaman sejatinya bukan terletak pada Islam, tetapi pada ketidakmampuan banyak pihak memahami bahwa agama ini.Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di tengah riuh debat peradaban yang kian tajam, Islam kembali digiring ke pojok tuduhan sebagai ancaman ideologis global. Namun, seorang orientalis dan ilmuwan politik asal Amerika, John L. Esposito, mengingatkan bahwa menilai Islam hanya dari bayang-bayang fanatisme adalah kesalahan tafsir yang terlalu sering diulang.
“Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri pernyataan penting agama Kristen, maka Islam seperti Yudaisme, menemukan pengekspresian utamanya dalam hukum,” tulis Esposito dalam bukunya The Islamic Threat: Myth or Reality? yang diterjemahkan Penerbit Mizan menjadi "Ancaman Islam: Mitos atau Realitas?"
Pernyataan itu membetot satu kesadaran lama yang kerap terabaikan: Islam tumbuh bukan sebagai doktrin teologis semata, melainkan sebagai sistem hukum dan etika yang merembes ke seluruh sisi kehidupan. Bukan iman yang didefinisikan dalam kredo, tapi dalam laku: dari cara makan, bertransaksi, hingga cara memerintah dan menegakkan keadilan.
Para fuqaha, ahli hukum Islam, menjadi punggawa utama dalam menyusun bangunan peradaban itu. Mereka memulai dari teks-teks wahyu, tapi tidak berhenti di situ. Mereka menafsirkan, mengembangkan, lalu mengkodifikasi hukum melalui metode rasional seperti qiyas (analogi) dan ijma (konsensus).
Baca juga: Pemerintahan dan Masyarakat Islam Menurut John Louis Esposito
Hasilnya, lahirlah mazhab-mazhab hukum seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, dan Ja'fari. Semua itu dibentuk bukan hanya oleh sumber ilahi, tapi juga oleh konteks sosial, geografis, dan intelektual masyarakat Muslim di abad-abad awal.
Esposito mencatat bahwa upaya kodifikasi itu bukan semata untuk menjaga ortodoksi, tetapi juga sebagai respons kritis terhadap kekuasaan Muslim yang kerap liar dan tak terkendali. “Kaum Muslim yang taat merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak terkendali dan juga infiltrasi serta asimilasi praktik-praktik asing yang tidak kritis,” tulisnya.
“Kalau dogma atau doktrin merupakan ciri pernyataan penting agama Kristen, maka Islam seperti Yudaisme, menemukan pengekspresian utamanya dalam hukum,” tulis Esposito dalam bukunya The Islamic Threat: Myth or Reality? yang diterjemahkan Penerbit Mizan menjadi "Ancaman Islam: Mitos atau Realitas?"
Pernyataan itu membetot satu kesadaran lama yang kerap terabaikan: Islam tumbuh bukan sebagai doktrin teologis semata, melainkan sebagai sistem hukum dan etika yang merembes ke seluruh sisi kehidupan. Bukan iman yang didefinisikan dalam kredo, tapi dalam laku: dari cara makan, bertransaksi, hingga cara memerintah dan menegakkan keadilan.
Para fuqaha, ahli hukum Islam, menjadi punggawa utama dalam menyusun bangunan peradaban itu. Mereka memulai dari teks-teks wahyu, tapi tidak berhenti di situ. Mereka menafsirkan, mengembangkan, lalu mengkodifikasi hukum melalui metode rasional seperti qiyas (analogi) dan ijma (konsensus).
Baca juga: Pemerintahan dan Masyarakat Islam Menurut John Louis Esposito
Hasilnya, lahirlah mazhab-mazhab hukum seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, dan Ja'fari. Semua itu dibentuk bukan hanya oleh sumber ilahi, tapi juga oleh konteks sosial, geografis, dan intelektual masyarakat Muslim di abad-abad awal.
Esposito mencatat bahwa upaya kodifikasi itu bukan semata untuk menjaga ortodoksi, tetapi juga sebagai respons kritis terhadap kekuasaan Muslim yang kerap liar dan tak terkendali. “Kaum Muslim yang taat merasa prihatin melihat kekuasaan pemerintah Muslim yang tak terkendali dan juga infiltrasi serta asimilasi praktik-praktik asing yang tidak kritis,” tulisnya.