Wali Kota Bandung Farhan Beri Sanksi Pidana Bagi Penerima & Pemberi Pungli SPMB
Lusi mahgriefie
Ahad, 15 Juni 2025 - 14:13 WIB
Foto: ist
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandung untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan dimulai pada 23 Juni 2025 dan berakhir pada 27 Juni 2025. Demi kelancaran, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan akan menindak tegas pelaku praktik pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi ini.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak akan segan memproses secara pidana siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
"Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana," ujar Farhan, di Balai Kota Bandung, mengutip bandung.go.id, Minggu (15/6/2025).
Ia mengingatkan para orangtua murid untuk tidak tergoda memberi uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan. Menurutnya, semua proses pendidikan harus bebas dari praktik-praktik korupsi.
"Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba," tegasnya.
Farhan menyebut nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi. Terkait investigasi, Farhan menyatakan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat lantaran masih dalam proses penyelidikan.
Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak akan segan memproses secara pidana siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
"Kalau baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terbukti ada transaksi, langsung proses pidana," ujar Farhan, di Balai Kota Bandung, mengutip bandung.go.id, Minggu (15/6/2025).
Ia mengingatkan para orangtua murid untuk tidak tergoda memberi uang kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan anak ke sekolah tujuan. Menurutnya, semua proses pendidikan harus bebas dari praktik-praktik korupsi.
"Yang pidana itu bukan hanya yang menerima, tapi juga yang memberi. Jadi orang tua jangan pernah coba-coba," tegasnya.
Farhan menyebut nilai pungli yang terindikasi berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta per kursi. Terkait investigasi, Farhan menyatakan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat lantaran masih dalam proses penyelidikan.
Pemkot Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan.