Pesantren Akan Dapat Bantuan dari Kemenag, Begini Cara Daftarnya
Muhajirin
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 12:31 WIB
Kantor Kementerian Agama RI (foto: kemenag.go.id)
Kementerian Agama RI membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.
Ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun ini. pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.
“Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya,” kata Waryono, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (1/10/2021).
Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy). Ada tiga cara pengajuan berkas bantuan, yakni:
1. Pengajuan bantuan melalui Pemberi Bantuan
2. Melalui Kanwil Kemenag provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan
3. Melalui aplikasi pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
Ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun ini. pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.
“Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya,” kata Waryono, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (1/10/2021).
Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy). Ada tiga cara pengajuan berkas bantuan, yakni:
1. Pengajuan bantuan melalui Pemberi Bantuan
2. Melalui Kanwil Kemenag provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan
3. Melalui aplikasi pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan