home edukasi & pesantren

Pesantren Akan Dapat Bantuan dari Kemenag, Begini Cara Daftarnya

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 12:31 WIB
Kantor Kementerian Agama RI (foto: kemenag.go.id)
Kementerian Agama RI membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.

Ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun ini. pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

“Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya,” kata Waryono, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (1/10/2021).

Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy). Ada tiga cara pengajuan berkas bantuan, yakni:

1. Pengajuan bantuan melalui Pemberi Bantuan

2. Melalui Kanwil Kemenag provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan

3. Melalui aplikasi pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pondok pesantren kemenag bantuan covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya