LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama RI membuka pengajuan bantuan untuk pesantren. Direktur Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 4 Oktober 2021.
Ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun ini. pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.
“Pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal bantuannya,” kata Waryono, dikutip dari laman Kemenag RI, Jumat (1/10/2021).
![Pesantren Akan Dapat Bantuan dari Kemenag, Begini Cara Daftarnya]()
Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy). Ada tiga cara pengajuan berkas bantuan, yakni:
1. Pengajuan bantuan melalui Pemberi Bantuan
2. Melalui Kanwil Kemenag provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan
3. Melalui aplikasi pada laman
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan
“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/. Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” kata Waryono.
Dia mengingatkan para pengurus pesantren agar berhati-hati dan waspada terhadap informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Pelaksanaan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
“Jangan percaya informasi hoaks dan modus penipuan lainnya. Informasi resmi tentang program bantuan ini bisa diikuti melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” kata Waryono.
(jqf)