home wirausaha syariah

PBNU dan Kemenag Satukan Langkah, Investasi Syariah RI Siap Tembus Pasar Global

Ahad, 15 Juni 2025 - 13:31 WIB
PBNU dan Kemenag Satukan Langkah, Investasi Syariah RI Siap Tembus Pasar Global
LANGIT7.ID-Jakarta;Kementerian Agama dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merumuskan arah baru pengembangan investasi syariah berbasis nilai dan kemaslahatan di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (11/6).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan, pengembangan ekonomi syariah nasional memerlukan penguatan pada dua sisi, yaitu literasi publik dan optimalisasi lembaga keuangan syariah non-profit yang selama ini masih belum tergarap maksimal.

“Selama lima tahun terakhir, pemerintah melalui berbagai regulasi telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan ekonomi Islam. Kementerian Agama turut berperan, terutama dalam aspek keagamaan yang menjadi fondasi kerukunan sosial dan prasyarat penting bagi iklim investasi yang sehat,” ujar Abu dalam Focus Group Discussion (FGD) Investasi Syariah di Indonesia: Memperkuat Ekosistem dan Menapaki Jalan Menuju Keuangan Islam Global yang digelar PBNU melalui Lakpesdam dan Bappenu, dikutip Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, meskipun mandat utama Kementerian Agama adalah urusan agama, namun kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi sangat nyata, terutama dalam mengelola ekosistem keuangan syariah berbasis wakaf, zakat, dan aktivitas sosial keagamaan lainnya.

Abu membedakan dua bentuk lembaga keuangan syariah. Pertama, lembaga profit seperti bank syariah yang berada di bawah regulasi Bank Indonesia dan OJK, dengan peran Kementerian Agama dalam peningkatan literasi. Kedua, lembaga non-profit seperti zakat dan wakaf, yang menjadi domain langsung Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam.

“Wakaf adalah pilar penting dalam ekosistem keuangan syariah non-profit. Potensinya luar biasa. Saat ini kami tengah mendorong agar kampus-kampus di bawah Kementerian Agama dapat menjadi nazir wakaf, sebagaimana PTN-BH di bawah Kemendikbud. Ini penting agar institusi pendidikan Islam dapat mengakses manfaat wakaf secara langsung,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bentuk wakaf kini sangat beragam dan tidak lagi terbatas pada tanah atau bangunan. Wakaf tunai, bahkan yang terhubung dengan sukuk syariah (SBSN), telah menjadi instrumen strategis pembiayaan pembangunan, termasuk untuk mendirikan gedung-gedung kampus Islam di seluruh Indonesia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya