home masjid

Tuhan Tidak Butuh Wakil Urusan Halal dan Haram, Begini Penjelasannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB
Halal dan haram adalah hak Allah Taala. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Betul! "Tetapi mereka telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka,” sabda Nabi Muhammad SAW seperti diriwayatkan Tirmidzi kepada Adi bin Hatim, bekas pemeluk Nasrani, dalam sebuah percakapan yang mengguncang batas iman dan kekuasaan agama.

Di tengah meningkatnya tafsir keagamaan yang menjurus pada otoritarianisme fikih dan populisme syariah, suara lama dari Al-Qur’an kembali menyeruak: bahwa halal dan haram adalah hak prerogatif Tuhan. Bahkan Nabi pun sekadar menyampaikan, bukan menetapkan.

Dalam buku klasik modern "Halal dan Haram dalam Islam", Syaikh Yusuf al-Qardhawi merumuskan apa yang ia sebut sebagai “dasar kedua” dalam memahami sistem etika Islam: manusia, seberapa pun saleh dan tingginya kedudukan agama atau dunianya, tidak berwenang menetapkan hukum halal-haram. Kewenangan itu mutlak milik Allah, bukan pastor, pendeta, raja, mufti, apalagi politisi.

Dalilnya tak hanya satu dua. Di antaranya QS. asy-Syura: 21 yang mempertanyakan “sekutu-sekutu” yang menciptakan aturan agama tanpa izin Allah, atau QS. at-Taubah: 31 yang mengecam orang-orang yang menjadikan pendeta dan rahib sebagai “tuhan” dengan mengikuti fatwa-fatwa mereka seakan-akan itu wahyu.

Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar

Ironi ini tidak hanya ditemukan dalam sejarah Kristiani. Dalam umat Islam sendiri, pergeseran otoritas syar’i dari wahyu kepada ulama atau penguasa telah menjadi jebakan panjang dalam sejarah hukum Islam.

Tidak heran jika para imam besar seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, hingga Ahmad bin Hanbal lebih suka berkata “saya tidak menyukainya” atau “saya khawatir” ketimbang langsung memutuskan “halal” atau “haram”. Bagi mereka, menyematkan label halal-haram berarti berbicara atas nama Tuhan. Dan itu bukan perkara ringan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya