home masjid

Tipu Daya di Balik Syariat: Hilah sebagai Rekayasa yang Diharamkan

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:45 WIB
Riba tetap riba walau direkayasa. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Agama bukan gelang karet yang bisa dilentur sesuai keinginan. Tapi selalu ada orang yang berusaha membengkokkannya dengan siasat, memanfaatkan celah-celah hukum syariat untuk membenarkan apa yang sudah jelas-jelas dilarang. Dalam literatur fikih, praktik seperti ini dikenal dengan istilah al-ḥīlah yakni rekayasa, tipu daya terhadap hukum Allah.

Hilah bukan sekadar kecerdikan. Ia adalah siasat tersembunyi, seolah tampak sah di mata syariat, padahal bertujuan membatalkan maksud hukum itu sendiri. Seperti membungkus riba dengan akad jual beli, atau menggugurkan kewajiban zakat lewat ‘hibah’ fiktif.

Dalam kaidah fikih, tindakan semacam ini sudah jelas posisinya. الوسائل لها أحكام المقاصد — segala wasilah (perantara) dihukumi sesuai dengan tujuannya. Maka jika tujuannya batil, wasilah yang digunakan pun ikut batil. Tak peduli seberapa rapi bentuk luarnya.

Ibnu Hajar dalam Fatḥul Bārī menjelaskan bahwa kata al-ḥīlahberasal dari الحيلة, yang berarti: segala cara tersembunyi untuk mencapai tujuan. Sedangkan secara istilah, ia merujuk pada perbuatan yang secara lahir tampak mubah, tapi ditujukan untuk menghindari atau membatalkan hukum syar’i.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa: “Sesungguhnya kata umum al-ḥīlah, dalam pandangan para fuqaha, berarti tipu daya untuk menghalalkan hal-hal yang haram, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang Yahudi.”

Ibarat menulis dosa dengan tinta syariat, pelaku hilah berpura-pura mengikuti hukum agama sambil menekuk-nekuk maknanya demi kepentingan pribadi.

Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya