home edukasi & pesantren

Beda Dari yang Lain, SPMB di Padang Berlakukan Tes Baca Alquran

Selasa, 01 Juli 2025 - 10:55 WIB
Foto: kemendikdasmen.go.id
Pemerintah Kota Padang memberlakukan aturan tersendiri dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini, seperti di SMPN 26 Kayu Kalek, dan SMAN 8 Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Para calon murid yang beragama Islam dan hendak masuk ke jenjang SMP dan SMA tersebut, dites kemampuannya membaca Alquran.

Tes tersebut diklaim untuk menunjukkan kepedulian pemerintah setempat, dalam mengukur kompetensi murid yang tidak hanya berkaitan dengan kemampuan akademis saja namun juga penguatan karakter.

Sebagaimana filosofi yang dianut masyarakat Minangkabau, "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah". Filosofi ini mengandung makna bahwa adat atau aturan kehidupan sehari-hari harus sejalan dengan ajaran agama Islam, dan ajaran Islam berlandaskan pada Alquran (kitabullah).

Inilah yang menjadi landasan Walikota Padang menerbitkan Peraturan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Alquran bagi Peserta Didik Sekolah menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah.

Baca juga:Solusi Keterbatasan Daya Tampung SPMB, Pemerintah Tingkatkan Kerjasama Sekolah Swasta

Tes kemampuan membaca Alquran menjadi praktik baik yang ditemui oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Hafidz Muksin, saat berkunjung ke SMPN 26 Kayu Kalek, dan SMAN 8 Kayu Kalek.

Hafidz mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya