Merumuskan Syarat Sah Pernikahan Menurut Tafsir Quraish Shihab
Miftah yusufpati
Rabu, 02 Juli 2025 - 16:22 WIB
Pernikahan bukan sekadar prosesi, bukan pula hanya sekeping surat atau segel. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di balik janji suci antara dua insan yang tengah saling mencintai, ada syarat-syarat sakral yang menjadi tiang kokoh bangunan rumah tangga. Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’anmenegaskan bahwa sahnya pernikahan dalam Islam bukan semata peristiwa sosial atau budaya, melainkan perjanjian ilahiah yang mesti ditunaikan dengan hati yang sadar, dalam bingkai “Kalimat Allah”.
Pernikahan dalam Islam, menurut Prof. Quraish, bukanlah sekadar kontrak antara dua pihak. Ia adalah mitsaqan ghaliza—ikatan kuat dan serius—yang melibatkan bukan hanya calon suami dan istri, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan Tuhan.
Ada tiga unsur utama dalam sahnya sebuah pernikahan: wali, saksi, dan mahar. Masing-masing bukan sekadar formalitas, tapi simbol tanggung jawab sosial dan spiritual.
Pertama, wali. Bagi mayoritas ulama, wali adalah syarat mutlak bagi perempuan, baik gadis maupun janda. Sabda Nabi: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Ayat-ayat Al-Qur’an juga mengisyaratkan peran wali, seperti QS Al-Baqarah [2]: 232 yang menegur para wali agar tidak menghalangi pernikahan wanita yang berada dalam perwaliannya.
Namun ada juga pendapat minoritas seperti Abu Hanifah yang membolehkan perempuan menikah tanpa wali, selama ia sekufu’ dengan calon pasangannya. Pandangan ini dinilai Quraish Shihab sebagai jalan tengah yang mungkin dapat diterima untuk janda, tapi tetap menyarankan kehadiran wali untuk menjaga martabat, menghindari konflik, dan memastikan keamanan sosial.
Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat
Kedua, saksi. Walau tak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, keberadaan dua saksi dijadikan syarat oleh ulama seperti Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Tujuannya bukan hanya untuk keabsahan hukum, tetapi untuk mencegah terjadinya nikah sirri yang dapat merugikan pihak perempuan. Namun, menurut Quraish Shihab, jika pun saksi diminta merahasiakan pernikahan, akad tetap sah menurut Syafi’i dan Hanafi, meski bertentangan dengan semangat penyebarluasan akad dalam Islam.
Pernikahan dalam Islam, menurut Prof. Quraish, bukanlah sekadar kontrak antara dua pihak. Ia adalah mitsaqan ghaliza—ikatan kuat dan serius—yang melibatkan bukan hanya calon suami dan istri, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan Tuhan.
Ada tiga unsur utama dalam sahnya sebuah pernikahan: wali, saksi, dan mahar. Masing-masing bukan sekadar formalitas, tapi simbol tanggung jawab sosial dan spiritual.
Pertama, wali. Bagi mayoritas ulama, wali adalah syarat mutlak bagi perempuan, baik gadis maupun janda. Sabda Nabi: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Ayat-ayat Al-Qur’an juga mengisyaratkan peran wali, seperti QS Al-Baqarah [2]: 232 yang menegur para wali agar tidak menghalangi pernikahan wanita yang berada dalam perwaliannya.
Namun ada juga pendapat minoritas seperti Abu Hanifah yang membolehkan perempuan menikah tanpa wali, selama ia sekufu’ dengan calon pasangannya. Pandangan ini dinilai Quraish Shihab sebagai jalan tengah yang mungkin dapat diterima untuk janda, tapi tetap menyarankan kehadiran wali untuk menjaga martabat, menghindari konflik, dan memastikan keamanan sosial.
Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat
Kedua, saksi. Walau tak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, keberadaan dua saksi dijadikan syarat oleh ulama seperti Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Tujuannya bukan hanya untuk keabsahan hukum, tetapi untuk mencegah terjadinya nikah sirri yang dapat merugikan pihak perempuan. Namun, menurut Quraish Shihab, jika pun saksi diminta merahasiakan pernikahan, akad tetap sah menurut Syafi’i dan Hanafi, meski bertentangan dengan semangat penyebarluasan akad dalam Islam.