Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

Merumuskan Syarat Sah Pernikahan Menurut Tafsir Quraish Shihab

miftah yusufpati Rabu, 02 Juli 2025 - 16:22 WIB
Merumuskan Syarat Sah Pernikahan Menurut Tafsir Quraish Shihab
Pernikahan bukan sekadar prosesi, bukan pula hanya sekeping surat atau segel. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di balik janji suci antara dua insan yang tengah saling mencintai, ada syarat-syarat sakral yang menjadi tiang kokoh bangunan rumah tangga. Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an menegaskan bahwa sahnya pernikahan dalam Islam bukan semata peristiwa sosial atau budaya, melainkan perjanjian ilahiah yang mesti ditunaikan dengan hati yang sadar, dalam bingkai “Kalimat Allah”.

Pernikahan dalam Islam, menurut Prof. Quraish, bukanlah sekadar kontrak antara dua pihak. Ia adalah mitsaqan ghaliza—ikatan kuat dan serius—yang melibatkan bukan hanya calon suami dan istri, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan Tuhan.

Ada tiga unsur utama dalam sahnya sebuah pernikahan: wali, saksi, dan mahar. Masing-masing bukan sekadar formalitas, tapi simbol tanggung jawab sosial dan spiritual.

Pertama, wali. Bagi mayoritas ulama, wali adalah syarat mutlak bagi perempuan, baik gadis maupun janda. Sabda Nabi: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Ayat-ayat Al-Qur’an juga mengisyaratkan peran wali, seperti QS Al-Baqarah [2]: 232 yang menegur para wali agar tidak menghalangi pernikahan wanita yang berada dalam perwaliannya.

Namun ada juga pendapat minoritas seperti Abu Hanifah yang membolehkan perempuan menikah tanpa wali, selama ia sekufu’ dengan calon pasangannya. Pandangan ini dinilai Quraish Shihab sebagai jalan tengah yang mungkin dapat diterima untuk janda, tapi tetap menyarankan kehadiran wali untuk menjaga martabat, menghindari konflik, dan memastikan keamanan sosial.

Baca juga: Indahnya Pernikahan: Jalan Menuju Ketenangan, Kesucian, dan Keberlanjutan Umat

Kedua, saksi. Walau tak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, keberadaan dua saksi dijadikan syarat oleh ulama seperti Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Tujuannya bukan hanya untuk keabsahan hukum, tetapi untuk mencegah terjadinya nikah sirri yang dapat merugikan pihak perempuan. Namun, menurut Quraish Shihab, jika pun saksi diminta merahasiakan pernikahan, akad tetap sah menurut Syafi’i dan Hanafi, meski bertentangan dengan semangat penyebarluasan akad dalam Islam.

Ketiga, mahar. Al-Qur’an dengan tegas menyuruh: "Berikanlah mas kawin kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."* (QS Al-Nisa’ [4]: 4)

Mahar bukanlah harga seorang wanita, melainkan lambang kesanggupan suami menanggung nafkah. Ia bisa berupa materi sekecil cincin besi atau bahkan kemampuan mengajarkan ayat-ayat Al-Qur’an. Yang penting, niat tulus dan kesiapan membina rumah tangga.

Ijab Kabul dan Kalimat Allah

Puncak dari prosesi pernikahan adalah ijab dan kabul—ikrar suci untuk membentuk keluarga sakinah. Kata “ijab” berasal dari akar kata yang sama dengan “wajib”, menunjukkan bahwa ijab bukan sekadar ucapan simbolik, tapi tekad untuk memikul amanah.

Baca juga: Perayaan 2 Tahun Pernikahan Pangeran Yordania, Hussein dan Rajwa Al Saif Yang Megah

Prof. Quraish menekankan pentingnya melafalkan ijab kabul dengan “Kalimat Allah”, yakni menggunakan istilah yang disahkan Al-Qur’an seperti nikah atau zawaj, bukan kata-kata seperti “aku miliki” atau “aku hadiahkan” yang justru mencerminkan relasi kepemilikan. Hubungan suami-istri bukanlah antara pemilik dan yang dimiliki, tapi antara dua pasangan yang saling menyempurnakan. Persis seperti dua rel kereta yang tak bisa membawa beban jika hanya satu.

Karena itu, ungkapan ijab kabul sejatinya adalah pembacaan spiritual terhadap peran bersama membangun kehidupan. Maka sahnya ijab kabul tak bisa dilepaskan dari kesadaran atas makna Kalimat Allah yang disematkan padanya:

“Kebenaran, keadilan, langgeng, kebajikan, dan harapan akan anak-anak saleh yang dekat dengan Tuhan.”

Penting pula dicatat bahwa dalam konteks keindonesiaan, pencatatan pernikahan secara sipil (legal) adalah bentuk ketaatan pada ulil amri. Walau tidak tercatat, nikah tetap sah menurut hukum agama, namun bisa berdosa jika sengaja melanggar undang-undang yang sah dan tak bertentangan dengan syariat. Ini menunjukkan bagaimana agama menghendaki tertib hukum dan tanggung jawab sosial.

Pada akhirnya, seperti digarisbawahi Prof. Quraish, pernikahan bukan sekadar prosesi, bukan pula hanya sekeping surat atau segel. Ia adalah pengucapan Kalimat Allah—ikrar yang mengikat langit dan bumi—yang disaksikan oleh Tuhan, dan dimaksudkan untuk melahirkan kehidupan yang terhormat, adil, tenteram, dan diberkahi.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)