home global news

Selain Padel, Ini 20 Olahraga di Jakarta yang Bakal Kena Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 - 08:54 WIB
Raket dan bola yang digunakan dalam permainan padel. Foto: Ist
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi kenakan pajak 10 persen pada olahraga padel, yang termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Tak hanya padel, ada 20 olahraga lainnya yang bakal dikenai pajak.

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal mengatakan bahwa pajak yang dikenakan pada olahraga padel sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Serta menjadi bagian dari perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," ungkap Andri, Rabu (2/7/2025).

Baca juga:Resmi, Main Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen

Ia menambahkan, selama suatu aktivitas memenuhi kategori sebagai jasa hiburan dan kesenian, pajak bisa dikenakan. "Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," ujarnya.

Adapun olahraga yang dikenakan pajak, selain padel adalah sebagai berikut:

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya