Pramono Anung Tak Tahu Soal Padel Masuk Objek Pajak, Akui Belum Teken Apapun
Lusi mahgriefie
Jum'at, 04 Juli 2025 - 09:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak tahu menahu soal olahraga padel dikenai pajak 10 persen. Foto: its
Penetapan pajak 10 persen terhadap olahraga padel di Jakarta sudah heboh sejak kemarin. Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung justru heran dengan informasi ini, pasalnya ia merasa belum menandatangani kebijakan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono kepada awak media, di Balai Kota, Jumat (4/7/2025).
Pramono menegaskan bahwa segala kebijakan diputuskan melalui dirinya dan Ia pun belum mengetahui mengenai kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.
"Kan yang memutuskan gubernur, jadi saya belum tahu ya," katanya memastikan.
Baca juga:Resmi, Main Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen
Tentu hal ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal, Rabu lalu.
"Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Andri.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono kepada awak media, di Balai Kota, Jumat (4/7/2025).
Pramono menegaskan bahwa segala kebijakan diputuskan melalui dirinya dan Ia pun belum mengetahui mengenai kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.
"Kan yang memutuskan gubernur, jadi saya belum tahu ya," katanya memastikan.
Baca juga:Resmi, Main Padel di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen
Tentu hal ini bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Maulidi Rijal, Rabu lalu.
"Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Andri.