home masjid

Mawaddah, Rahmah, dan Law of Sex: Menelusuri Hakikat Pernikahan Menurut Al-Qur’an

Sabtu, 05 Juli 2025 - 04:15 WIB
Pernikahan, jika dibaca dari Al-Quran, bukan titik akhir hubungan cinta. Ilustrasi: New York Times
LANGIT7.ID-Banyak anak muda masa kini yang memandang pernikahan sebagai jalan halal untuk menyalurkan hasrat seksual. Tak jarang pula yang menyederhanakannya sebagai sistem reproduksi resmi dalam bingkai agama dan negara. "Yang penting sah, halal, dan bisa punya keturunan," begitu kira-kira jargon populer sebagian pasangan muda.

Tapi benarkah begitu? Apakah seks dan keturunan memang inti dari pernikahan menurut ajaran Islam?

Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an justru menantang pandangan simplistik tersebut. Menurutnya, seks dalam Islam bukan sesuatu yang najis, kotor, atau harus dihindari. Sebaliknya, ia adalah perintah Allah – baik secara tersurat maupun tersirat. Hubungan seksual adalah bagian dari fitrah manusia yang disucikan oleh agama, asalkan dilakukan dalam keadaan bersih dan melalui ikatan yang sah.

"Seks harus bersih, karena itu harus dimulai dalam suasana suci. Rasulullah SAWmenganjurkan untuk berdoa sebelum hubungan dimulai," tulis Quraish Shihab. Bahkan Al-Qur’an, dalam surat Al-Baqarah ayat 187, secara gamblang memperbolehkan hubungan seksual antar suami-istri saat malam Ramadan, karena Allah "mengetahui kalian tak dapat menahan nafsu."

Baca juga: Bulan Muharram: Pernikahan Ali dan Fatimah, Tak Ada Mas Kawin Berlimpah

Lebih jauh lagi, seks dalam Al-Qur’an bukan semata-mata naluri. Ayat 223 surat yang sama menyebut istri sebagai ladang tempat bercocok tanam, yang dapat didatangi suami “bagaimana saja kamu kehendaki”. Tapi ayat ini bukan lisensi kebebasan mutlak – ia berbicara tentang hasil, bukan hanya proses: tentang anak, tentang tanggung jawab, dan tentu saja tentang peradaban.

Berpasangan Bukan Sekadar Beranak
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya