home global news

Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Rp1,8 Juta Per Siswa untuk Jenjang SMA dan SMK

Senin, 07 Juli 2025 - 11:06 WIB
Peraturan Sekjen Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen disebutkan, dana PIP jenjang SMA dan SMK Rp1,8 Juta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan mengenai dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 1,8 juta, untuk setiap siswa per tahun.

Aturan mengenai nominal tersebut sudah ada sejak diluncurkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan itu disebutkan, dana PIP jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 1,8 juta untuk setiap siswa per tahun. "Siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun," tulis Kemendikdasmen di keterangan tertulisnya, Minggu (6/7/2025).

Besaran bantuan PIP periode ini mengalami kenaikan, dimana pada periode sebelumnya adalah Rp 1 juta per siswa.

Dana PIP ini, dijelaskan oleh pihak Kemendikdasmen, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pribadi pendidikan seperti transportasi, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan selama bersekolah. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.

Baca juga:Serahkan Bantuan Program Indonesia Pintar, Presiden Minta Semua Harus Sekolah

Dana yang masuk ke rekening siswa menjadi sepenuhnya milik siswa penerima PIP dan dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya