Soal Sound Horeg Haram, MUI: Tidak Cukup dengan Fatwa
Esti setiyowati
Rabu, 09 Juli 2025 - 12:48 WIB
MUI mengatakan solusi sound horeg tidak cukup dengan fatwa, tapi juga perlu dukungan pemerintah dan kepolisian. Foto: Istimewa.
Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Forum Satu Muharram 1447 H mengeluarkan fatwa haram pada aktivitas sound horeg atau hiburan keliling.
Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyatakan, fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa namun juga memerlukan tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian.
Baca juga: Alasan Ponpes Besuk Haramkan Sound Horeg: Langgar Syariat Islam
"Pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban," kata Kiai Miftah seperti dikutip dari MUI Digital, Rabu (9/7/2025).
Kiai Miftah mengatakan, aktivitas sound horeg menimbulkan kerugian pada masyarakat, seperti merusak kaca rumah hingga menimbulkan polusi suara.
"Itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," jelasnya.
Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyatakan, fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa namun juga memerlukan tindak lanjut dari pemerintah dan kepolisian.
Baca juga: Alasan Ponpes Besuk Haramkan Sound Horeg: Langgar Syariat Islam
"Pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban," kata Kiai Miftah seperti dikutip dari MUI Digital, Rabu (9/7/2025).
Kiai Miftah mengatakan, aktivitas sound horeg menimbulkan kerugian pada masyarakat, seperti merusak kaca rumah hingga menimbulkan polusi suara.
"Itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," jelasnya.