Pengelola Zakat Diminta Serius! BAZNAS Wanti-wanti Sanksi Jika Laporan Tak Transparan
Tim langit 7
Rabu, 09 Juli 2025 - 14:37 WIB
Pengelola Zakat Diminta Serius! BAZNAS Wanti-wanti Sanksi Jika Laporan Tak Transparan
LANGIT7.ID-Jakarta;Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akurasi laporan keuangan serta kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta upaya menjaga kepercayaan publik.
Hal ini disampaikan dalam Pengajian Selasa Pagi bertema “Tata Kelola dan Evaluasi Laporan Kinerja serta Keuangan Tahun 2024–2025” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (8/7/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi Kebijakan BAZNAS RI, Khuzaifah Hanum, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Dalam pemaparannya, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., menyampaikan, kepercayaan publik hanya dapat dijaga, salah satunya jika lembaga zakat mampu menyampaikan laporan keuangan dan kinerja dengan baik.
“Di BAZNAS, data yang kita gunakan berasal dari SiMBA, sehingga tidak ada ruang untuk manipulasi. Kita menerima dana zakat dari masyarakat, sesuatu yang sangat berharga. Maka, kita wajib membuat laporan. Justru kepercayaan publik itu tumbuh karena kita menyampaikan laporan keuangan dan kinerja yang baik. Kalau kita tidak membuat laporan, itulah yang menjadi masalah,” ujar Nadratuzzaman dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan evaluasi ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh dan memperkuat sinergi antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Menurutnya, tantangan ke depan akan semakin kompleks, baik dari sisi ekonomi maupun kondisi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pengelola zakat tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita harap aturan yang ada terus dipelajari dan diterapkan. BAZNAS daerah juga perlu mengunggah sejumlah peraturan agar masyarakat bisa membacanya langsung melalui kantor digital daerah,” ujarnya.
Hal ini disampaikan dalam Pengajian Selasa Pagi bertema “Tata Kelola dan Evaluasi Laporan Kinerja serta Keuangan Tahun 2024–2025” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS RI dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Selasa (8/7/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., Kepala Biro Koordinasi, Kerja Sama, dan Harmonisasi Kebijakan BAZNAS RI, Khuzaifah Hanum, serta Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang hadir secara daring.
Dalam pemaparannya, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, MS., M.Ec., Ph.D., menyampaikan, kepercayaan publik hanya dapat dijaga, salah satunya jika lembaga zakat mampu menyampaikan laporan keuangan dan kinerja dengan baik.
“Di BAZNAS, data yang kita gunakan berasal dari SiMBA, sehingga tidak ada ruang untuk manipulasi. Kita menerima dana zakat dari masyarakat, sesuatu yang sangat berharga. Maka, kita wajib membuat laporan. Justru kepercayaan publik itu tumbuh karena kita menyampaikan laporan keuangan dan kinerja yang baik. Kalau kita tidak membuat laporan, itulah yang menjadi masalah,” ujar Nadratuzzaman dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan evaluasi ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh dan memperkuat sinergi antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Menurutnya, tantangan ke depan akan semakin kompleks, baik dari sisi ekonomi maupun kondisi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh pengelola zakat tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita harap aturan yang ada terus dipelajari dan diterapkan. BAZNAS daerah juga perlu mengunggah sejumlah peraturan agar masyarakat bisa membacanya langsung melalui kantor digital daerah,” ujarnya.