home global news

MUI Jatim Resmi Tetapkan Fatwa Sound Horeg Haram

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:59 WIB
MUI Jatim akhirnya resmi menetapkan sound horeg haram karena dinilai mengandung kemudaratan. Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg pada Sabtu (12/7/2025).

Keputusan yang tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan menimbulkan kemudaratan hukumnya haram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Makruf Chozin menjelaskan sound horeg merujuk pada sistem audio yang mempunyai potensi volume tinggi.

Baca juga: Tim-9 PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub tentang Sound Horeg

Sementara istilah horeg sendiri sendiri berasal dari bahasa Jawa yang artinya "bergetar" atau "bergerak". Secara harfiah sound horeg memiliki arti "suara yang membuat bergetar".

Makruf Chozin mengatakan, memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lainnya merupakan sesuatu positif, selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan menyalahi prinsip-prinsip syariah.

Namun, Chozin membuat catatan, apabila penggunaan sound dengan suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan juga membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan kemudaratan hukumnya haram.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya