Halal dan Haram Berhias di Salon Kecantikan Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Miftah yusufpati
Ahad, 20 Juli 2025 - 04:15 WIB
Di jalan-jalan kota, salon-salon dengan poster bergambar wanita berhijab tetapi ber-make-up tebal itu seakan jadi cermin dilema zaman. Ilustrasi: Highlight
LANGIT7.ID-Di sebuah sudut kota besar, deretan salon kecantikan memamerkan wajah-wajah wanita dengan riasan menawan di balik kaca etalase. Tren kecantikan modern seperti ini seolah sudah menjadi bagian dari kebutuhan hidup perempuan Muslim masa kini. Namun, di tengah kilauan cat kuku, rambut disasak, dan make-up berlapis, muncul pertanyaan lama yang menggantung: bagaimana pandangan Islam terhadap wanita berhias?
Pertanyaan ini sesungguhnya sudah dijawab sejak berabad-abad lalu. SyaikhYusuf Al-Qardhawi, dalam Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah (Risalah Gusti, cetakan kedua, 1996), menulis bahwa Islam tidak pernah menganjurkan umatnya hidup dalam kesengsaraan dan menyiksa diri dengan meninggalkan keindahan. Justru, Islam memerintahkan untuk tampil bersih dan layak, bahkan ketika hendak beribadah.
Dalam surat Al-A’raaf ayat 31, Allah memerintahkan: “… pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid …”*.
Karena itu, berhias dengan cara sederhana, dengan niat memperindah diri bagi suami, bukanlah dosa. Dalam sejumlah riwayat, bahkan kaum perempuan diberi kelonggaran berhias melebihi kaum laki-laki — misalnya, dalam hal memakai sutera atau perhiasan emas.
Baca juga: Rajam, Talak, dan Anak Ingusan: Hukum Perkawinan dan Perceraian di Arab Jahiliyah
Tapi garis batasnya jelas. Ketika upaya memperindah diri itu merusak fitrah tubuh manusia, atau dilakukan dengan cara-cara yang menipu dan menyerupai perbuatan kaum kafir, maka Islam tegas melarangnya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari, Nabi Muhammad saw bersabda:
"Allah melaknati pembuatan tato, menusukkan jarum ke kulit untuk lukisan, mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, yang bersifat palsu dan menipu.”
Pertanyaan ini sesungguhnya sudah dijawab sejak berabad-abad lalu. SyaikhYusuf Al-Qardhawi, dalam Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah (Risalah Gusti, cetakan kedua, 1996), menulis bahwa Islam tidak pernah menganjurkan umatnya hidup dalam kesengsaraan dan menyiksa diri dengan meninggalkan keindahan. Justru, Islam memerintahkan untuk tampil bersih dan layak, bahkan ketika hendak beribadah.
Dalam surat Al-A’raaf ayat 31, Allah memerintahkan: “… pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid …”*.
Karena itu, berhias dengan cara sederhana, dengan niat memperindah diri bagi suami, bukanlah dosa. Dalam sejumlah riwayat, bahkan kaum perempuan diberi kelonggaran berhias melebihi kaum laki-laki — misalnya, dalam hal memakai sutera atau perhiasan emas.
Baca juga: Rajam, Talak, dan Anak Ingusan: Hukum Perkawinan dan Perceraian di Arab Jahiliyah
Tapi garis batasnya jelas. Ketika upaya memperindah diri itu merusak fitrah tubuh manusia, atau dilakukan dengan cara-cara yang menipu dan menyerupai perbuatan kaum kafir, maka Islam tegas melarangnya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari, Nabi Muhammad saw bersabda:
"Allah melaknati pembuatan tato, menusukkan jarum ke kulit untuk lukisan, mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, yang bersifat palsu dan menipu.”