Kolom Ekonomi Syariah: Memperkaya Diri dan Atau Suatu Korporasi
Prof dr bambang setiaji
Senin, 21 Juli 2025 - 04:00 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Memperkaya Diri dan Atau Suatu Korporasi
LANGIT7.ID-Putusan hakim 4,5 tahun atas kasus Tom Lembong menyita perhatian publik. Dunia nyata dan maya terusik, karena Tom secara pribadi diakui bersih, jaksa tidak berhasil mengajukan bukti aliran dana atau gratifikasi terhadap Tom.
Dengan tidak adanya bukti kepentingan pribadi maka niat jahat atau mens rea, bahkan Tom dengan analisis ekonominya menghitung akan ada kekurangan pasok, yang apabila tidak dilakukan impor, maka akan terjadi kelangkaan komoditi gula, harga gula akan naik, dan merugikan negara dalam arti seluruh rakyat akan membayar gula lebih tinggi.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Judol dan Kedaulatan Negara
Kerugian pemerintah karena mengimpor gula mentah dengan pemasukan ke kas pemerintah mungkin lebih rendah, tetapi dibanding dengan kerugian 280 juta rakyat yang hampir semuanya mengonsumsi gula yang membayar lebih tinggi kerugian pemerintah dalam arti pajak jauh lebih rendah dibanding dari kerugian akibat kenaikan harga gula. Secara keseluruhan ekonomi adanya stock gula yang cukup menguntungkan negara.
Menguntungkan Korporasi
Perusahaan dalam suatu sistem ekonomi harus untung, jika keuntungan terlalu kecil, maka tidak ada perusahaan yang masuk menjadi supplier pada suatu komoditi, akibatnya harga akan melambung tinggi dan ekonomi menjadi chaos. Dengan demikian memberi space keuntungan kepada pengusaha atau suatu korporasi hukumnya wajib. Bayangkan jika sebuah kota terpencil terjadi kekurangan pangan kemudian pemerintah mematok harga yang rendah, maka kota itu akan mengalami kekurangan stok pangan dan rakyat akan menderita.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Modernisasi Sistem Anti Rasuah
Dengan tidak adanya bukti kepentingan pribadi maka niat jahat atau mens rea, bahkan Tom dengan analisis ekonominya menghitung akan ada kekurangan pasok, yang apabila tidak dilakukan impor, maka akan terjadi kelangkaan komoditi gula, harga gula akan naik, dan merugikan negara dalam arti seluruh rakyat akan membayar gula lebih tinggi.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Judol dan Kedaulatan Negara
Kerugian pemerintah karena mengimpor gula mentah dengan pemasukan ke kas pemerintah mungkin lebih rendah, tetapi dibanding dengan kerugian 280 juta rakyat yang hampir semuanya mengonsumsi gula yang membayar lebih tinggi kerugian pemerintah dalam arti pajak jauh lebih rendah dibanding dari kerugian akibat kenaikan harga gula. Secara keseluruhan ekonomi adanya stock gula yang cukup menguntungkan negara.
Menguntungkan Korporasi
Perusahaan dalam suatu sistem ekonomi harus untung, jika keuntungan terlalu kecil, maka tidak ada perusahaan yang masuk menjadi supplier pada suatu komoditi, akibatnya harga akan melambung tinggi dan ekonomi menjadi chaos. Dengan demikian memberi space keuntungan kepada pengusaha atau suatu korporasi hukumnya wajib. Bayangkan jika sebuah kota terpencil terjadi kekurangan pangan kemudian pemerintah mematok harga yang rendah, maka kota itu akan mengalami kekurangan stok pangan dan rakyat akan menderita.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Modernisasi Sistem Anti Rasuah