Di Tengah Pasar dan Medan: Keterlibatan Sosial Muslimah Zaman Nabi
Miftah yusufpati
Rabu, 23 Juli 2025 - 16:00 WIB
Keterlibatan sosial membuat perempuan muslimah makin sadar akan peran mereka, semakin cerdas, dan mampu membawa perubahan bermanfaat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di pasar Madinah, seorang perempuan paruh baya berdiri menjual barang dagangan dengan suara lantang. Di sudut lain, seorang muslimah muda terlihat sedang memberi perawatan pada seorang sahabat yang terluka seusai perang. Di masjid Nabawi, para perempuan juga duduk mendengarkan khutbah Nabi, dan kadang mengajukan pertanyaan tentang persoalan umat.
Pemandangan itu bukan anomali. Justru begitulah wajah keterlibatan sosial muslimah pada masa Rasulullah. Mereka hadir di ruang-ruang publik, ikut menentukan arah kehidupan masyarakat, dengan tetap menjaga tuntunan agama.
Sudah jelas, bahwa perintah “tinggal di rumah dan berhijab” yang termaktub dalam Surah Al-Ahzab ayat 33, berlaku khusus bagi istri-istri Nabi — seperti dikatakan oleh Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya: “Ayat ini adalah kekhususan Ahlul Bait, bukan untuk seluruh perempuan.”
Sementara itu, para sahabat perempuan (shahabiyat) justru terlibat aktif dalam berbagai bidang kehidupan, bertemu dan berinteraksi dengan laki-laki demi memenuhi kebutuhan hidup, memberi kemudahan bagi umat, serta membangun masyarakat.
Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias
Dalam bidang sosial, mereka hadir di ranah kebudayaan, pendidikan, jasa sosial, bahkan hiburan yang bersih. Aisyah binti Abu Bakar menjadi guru besar ilmu agama bagi sahabat laki-laki dan perempuan. Ummu Sulaim dikenal pandai mendidik anak-anaknya sekaligus menjadi penggerak komunitas. Pada peristiwa Idul Fitri, Rasulullah tidak melarang para gadis menabuh rebana untuk memeriahkan suasana (Sahih Bukhari, Kitab al-‘Idain).
Dalam bidang politik, muslimah juga tidak hanya diam. Beberapa di antaranya beroposisi terhadap keputusan penguasa yang zalim, berhijrah demi mempertahankan keyakinan, atau memberi masukan terhadap kebijakan umat. Kisah Sumayyah binti Khayyat sebagai syahidah pertama Islam adalah bukti keberanian politik melawan penindasan.
Pemandangan itu bukan anomali. Justru begitulah wajah keterlibatan sosial muslimah pada masa Rasulullah. Mereka hadir di ruang-ruang publik, ikut menentukan arah kehidupan masyarakat, dengan tetap menjaga tuntunan agama.
Sudah jelas, bahwa perintah “tinggal di rumah dan berhijab” yang termaktub dalam Surah Al-Ahzab ayat 33, berlaku khusus bagi istri-istri Nabi — seperti dikatakan oleh Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya: “Ayat ini adalah kekhususan Ahlul Bait, bukan untuk seluruh perempuan.”
Sementara itu, para sahabat perempuan (shahabiyat) justru terlibat aktif dalam berbagai bidang kehidupan, bertemu dan berinteraksi dengan laki-laki demi memenuhi kebutuhan hidup, memberi kemudahan bagi umat, serta membangun masyarakat.
Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias
Dalam bidang sosial, mereka hadir di ranah kebudayaan, pendidikan, jasa sosial, bahkan hiburan yang bersih. Aisyah binti Abu Bakar menjadi guru besar ilmu agama bagi sahabat laki-laki dan perempuan. Ummu Sulaim dikenal pandai mendidik anak-anaknya sekaligus menjadi penggerak komunitas. Pada peristiwa Idul Fitri, Rasulullah tidak melarang para gadis menabuh rebana untuk memeriahkan suasana (Sahih Bukhari, Kitab al-‘Idain).
Dalam bidang politik, muslimah juga tidak hanya diam. Beberapa di antaranya beroposisi terhadap keputusan penguasa yang zalim, berhijrah demi mempertahankan keyakinan, atau memberi masukan terhadap kebijakan umat. Kisah Sumayyah binti Khayyat sebagai syahidah pertama Islam adalah bukti keberanian politik melawan penindasan.