LANGIT7.ID-Di pasar Madinah, seorang perempuan paruh baya berdiri menjual barang dagangan dengan suara lantang. Di sudut lain, seorang muslimah muda terlihat sedang memberi perawatan pada seorang sahabat yang terluka seusai perang. Di
masjid Nabawi, para perempuan juga duduk mendengarkan khutbah Nabi, dan kadang mengajukan pertanyaan tentang persoalan umat.
Pemandangan itu bukan anomali. Justru begitulah wajah keterlibatan sosial muslimah pada masa Rasulullah. Mereka hadir di ruang-ruang publik, ikut menentukan arah kehidupan masyarakat, dengan tetap menjaga tuntunan agama.
Sudah jelas, bahwa perintah “tinggal di rumah dan berhijab” yang termaktub dalam Surah Al-Ahzab ayat 33, berlaku khusus bagi istri-istri Nabi — seperti dikatakan oleh Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya: “Ayat ini adalah kekhususan Ahlul Bait, bukan untuk seluruh perempuan.”
Sementara itu, para sahabat perempuan (shahabiyat) justru terlibat aktif dalam berbagai bidang kehidupan, bertemu dan berinteraksi dengan laki-laki demi memenuhi kebutuhan hidup, memberi kemudahan bagi umat, serta membangun masyarakat.
Baca juga: Nasaruddin Umar: Hampir Semua Tafsir Mengalami Gender Bias Dalam bidang sosial, mereka hadir di ranah kebudayaan, pendidikan, jasa sosial, bahkan hiburan yang bersih. Aisyah binti Abu Bakar menjadi guru besar ilmu agama bagi sahabat laki-laki dan perempuan. Ummu Sulaim dikenal pandai mendidik anak-anaknya sekaligus menjadi penggerak komunitas. Pada peristiwa Idul Fitri, Rasulullah tidak melarang para gadis menabuh rebana untuk memeriahkan suasana (Sahih Bukhari, Kitab al-‘Idain).
Dalam bidang politik, muslimah juga tidak hanya diam. Beberapa di antaranya beroposisi terhadap keputusan penguasa yang zalim, berhijrah demi mempertahankan keyakinan, atau memberi masukan terhadap kebijakan umat. Kisah Sumayyah binti Khayyat sebagai syahidah pertama Islam adalah bukti keberanian politik melawan penindasan.
Tak kalah penting, dalam bidang profesi, perempuan muslimah masa Nabi ikut bekerja di ladang pertanian, menggembala ternak, membuat kerajinan, mengurus administrasi, membersihkan masjid, merawat orang sakit, dan membantu urusan rumah tangga keluarga lain. Hal itu dicatat dalam riwayat-riwayat sahih, seperti Ummu ‘Atiyyah yang menjadi perawat saat perang, atau Asma’ binti Abu Bakar yang memikul gandum untuk suaminya.
Menurut Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, kegiatan-kegiatan ini membantu mereka memenuhi dua tujuan: pertama, menjaga kelayakan hidup diri dan keluarga saat suami telah tiada, lemah, atau miskin; kedua, meraih kemuliaan dengan kemampuan memberi sedekah dan berkontribusi di jalan Allah.
Baca juga: Persepsi Masyarakat Terhadap Gender Banyak Bersumber dari Tradisi Keagamaan Hari ini, tuntutan zaman justru semakin besar bagi partisipasi perempuan dalam ruang publik. Kesadaran sosial mereka makin tajam, cara berpikir mereka matang, dan kemampuan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat semakin nyata. Namun, seperti ditekankan Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Mar’ah, semua keterlibatan ini tetap harus berjalan dalam koridor kaidah-kaidah syariat: menjaga aurat, tidak berduaan dengan non-mahram, menjaga adab berbicara dan berpenampilan.
Syariat bukan untuk membatasi perempuan, melainkan menjaga mereka sambil tetap memberi ruang kontribusi maksimal bagi masyarakat.
Di balik semua itu, hasilnya jelas: keterlibatan sosial membuat perempuan muslimah makin sadar akan peran mereka, semakin cerdas, dan mampu membawa perubahan bermanfaat. Di tengah pasar, ladang, masjid, atau majelis politik, mereka membuktikan: muslimah bukan sekadar penonton sejarah, tetapi juga pelaku utamanya.
Di jalan-jalan Madinah ribuan tahun lalu, langkah-langkah mereka sudah bergema, menegaskan pesan Rasulullah: “Wanita adalah saudara kandung laki-laki” (HR Abu Dawud).
Dan gema itu, seharusnya masih terdengar hingga hari ini.
Baca juga: Perkasa di Ring Hajar Lawan, Petinju Aljazair Imane Khelif Diduga Transgender(mif)