home global news

Beda Jalur Pengampunan Tom Lembong dan Hasto: Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:13 WIB
Beda Jalur Pengampunan Tom Lembong dan Hasto: Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR
LANGIT7.ID–Jakarta; Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kedua jenis pengampunan itu diberikan dengan pertimbangan khusus, salah satunya berkaitan dengan momen perayaan kemerdekaan.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen.

Abolisi merupakan bentuk penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan pidana. Ketika abolisi diberikan oleh Presiden, proses hukum terhadap terdakwa dihentikan dan seolah-olah perkara tersebut tidak pernah terjadi. Hal ini berbeda dari amnesti, yang merupakan pengampunan dari Presiden terhadap tindak pidana tertentu yang umumnya bersifat politik.

Amnesti dapat diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif. Biasanya, kasus yang mendapatkan amnesti berkaitan dengan tindakan yang menyangkut kekuasaan, negara, atau ideologi politik seperti makar, pemberontakan, atau separatisme.

Supratman mengungkap bahwa dirinya lah yang mengusulkan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Selain itu, ia menyebut jumlah penerima amnesti mencapai lebih dari seribu orang.

“Presiden saat pertama kali minta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” kata Supratman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya