home global news

Kemenag Teken MoU Audit Syariah: Pastikan Dana Zakat Diawasi Secara Sah dan Profesional

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:07 WIB
Kemenag Teken MoU Audit Syariah: Pastikan Dana Zakat Diawasi Secara Sah dan Profesional
LANGIT7.ID-Jakarta;Langkah penguatan audit syariah kembali digagas Kementerian Agama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Khairunas dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad. Kesepahaman ini menjadi fondasi awal pelaksanaan audit syariah secara lebih sistematis dan berlandaskan hukum.

Khairunas menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas untuk memberikan legitimasi sah bagi auditor internal Kemenag, terutama saat bertugas di lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berada langsung di bawah struktur Kementerian Agama.

“Kolaborasi antara Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dan Direktorat Zakat dan Wakaf, bisa tersambung dengan adanya payung Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sehingga auditor yang nantinya melakukan tugas di sana, memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa dibuat oleh siapapun,” kata Khairunas dalam kegiatan Kick Off Meeting Syariah Audit Reform (SAR) di Jakarta, dkutip Jumat (1/8/2025).

Ia menegaskan, audit syariah harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual. Menurutnya, dana zakat adalah amanah dari masyarakat yang penggunaannya harus benar-benar tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika menyangkut dengan zakat, maka pertanggung jawabannya uang zakat dari orang lain, mesti digunakan sesuai pada tempatnya. Karena jika tidak, akan berbahaya di hadapan Tuhan. Kalau salah kepada Tuhan, kita bisa minta ampun. Tapi jika kita salah menggunakan dana zakat dari masyarakat, kepada siapa kita bisa meminta maaf?” ujarnya.

Khairunas juga menyoroti pentingnya peran audit dalam mengoptimalkan potensi zakat sebagai penopang ekonomi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan audit yang profesional dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap BAZNAS maupun LAZ.

“Karena itulah tanggung jawabnya menjadi lebih berat. Bagaimana kita menjaga independensi terkait pelaksanaan audit syariah sehingga tepat guna, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Tuntutan profesionalitas dan tuntutan integritas harus kita aktualisasikan dalam pelaksanaan audit syariah ini,” lanjut Khairunas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya