Menggali Kubur Peradaban: Ketika Bayi Perempuan Menjadi Aib
Miftah yusufpati
Ahad, 03 Agustus 2025 - 04:15 WIB
Praktik penguburan hidup-hidup tidak hanya berlaku secara fisik, melainkan juga simbolik. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Wajahnya merah padam. Bukan karena bahagia, melainkan karena murka dan malu. Kelahiran anak perempuan, dalam budaya jahiliah Arab, bukan anugerah, melainkan musibah. Ia ditangisi, bukan dirayakan. Anak perempuan dianggap beban, sumber aib, dan potensi kehinaan yang bisa mencoreng nama kabilah.
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah mukanya, dan dia sangat marah...” (QS an-Nahl: 58-59). Ayat itu merekam respons psikologis khas masyarakat patriarkis ekstrem: murka terhadap karunia Tuhan, hanya karena jenis kelamin sang anak.
Fenomena tersebut bukan sekadar ekspresi emosional, tapi juga menandakan konstruksi sosial yang cacat, bahwa kehormatan ditentukan oleh jenis kelamin, dan perempuan bukan bagian dari warisan kejayaan. Sebagian orang bahkan mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup, praktik keji yang dikenal dalam sejarah sebagai wa’d.
Al-Qur’an tidak hanya mencela praktik ini, tetapi juga menyusun narasi tandingan yang revolusioner. Dalam QS al-Isra’ ayat 31, Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu...” Ayat ini menyoroti akar persoalan: ketakutan ekonomi yang dibungkus kehormatan palsu. Ketakutan yang melahirkan kekerasan sistematis.
Baca juga: Perempuan Saudara Kandung Laki-Laki: Menafsir Ulang Karakteristik Wanita Muslimah
Di Surah at-Takwir (8-9), pengadilan ilahi digambarkan sangat tajam: “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” Pertanyaan itu retoris, dan menyayat. Dosa apakah? Ia belum sempat tumbuh, belum sempat bicara. Tapi tubuhnya sudah menjadi korban struktur yang membunuh bahkan sebelum hidup dimulai.
Dalam buku Wawasan Al-Qur’an(Mizan, 1996), Prof Dr. M. Quraish Shihab menyebut bahwa ayat-ayat seperti ini menandai babak baru dalam peradaban manusia. Islam datang bukan sekadar menolak penguburan bayi, tetapi menegaskan kesetaraan eksistensial perempuan dalam seluruh dimensi hidup: akal, jiwa, dan peran sosial.
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah mukanya, dan dia sangat marah...” (QS an-Nahl: 58-59). Ayat itu merekam respons psikologis khas masyarakat patriarkis ekstrem: murka terhadap karunia Tuhan, hanya karena jenis kelamin sang anak.
Fenomena tersebut bukan sekadar ekspresi emosional, tapi juga menandakan konstruksi sosial yang cacat, bahwa kehormatan ditentukan oleh jenis kelamin, dan perempuan bukan bagian dari warisan kejayaan. Sebagian orang bahkan mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup, praktik keji yang dikenal dalam sejarah sebagai wa’d.
Al-Qur’an tidak hanya mencela praktik ini, tetapi juga menyusun narasi tandingan yang revolusioner. Dalam QS al-Isra’ ayat 31, Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu...” Ayat ini menyoroti akar persoalan: ketakutan ekonomi yang dibungkus kehormatan palsu. Ketakutan yang melahirkan kekerasan sistematis.
Baca juga: Perempuan Saudara Kandung Laki-Laki: Menafsir Ulang Karakteristik Wanita Muslimah
Di Surah at-Takwir (8-9), pengadilan ilahi digambarkan sangat tajam: “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” Pertanyaan itu retoris, dan menyayat. Dosa apakah? Ia belum sempat tumbuh, belum sempat bicara. Tapi tubuhnya sudah menjadi korban struktur yang membunuh bahkan sebelum hidup dimulai.
Dalam buku Wawasan Al-Qur’an(Mizan, 1996), Prof Dr. M. Quraish Shihab menyebut bahwa ayat-ayat seperti ini menandai babak baru dalam peradaban manusia. Islam datang bukan sekadar menolak penguburan bayi, tetapi menegaskan kesetaraan eksistensial perempuan dalam seluruh dimensi hidup: akal, jiwa, dan peran sosial.