Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Senin Kamis dengan Sengaja?
Fajar adhitya
Senin, 04 Oktober 2021 - 12:55 WIB
Hukum membatalkan puasa sunnah senin kamis. (Foto: iStock).
Hukum membatalkan puasa sunnah Senin Kamis dengan sengaja, boleh-boleh saja. Tidak ada larangan khusus, bahkan dianjurkan bila sedang menghadiri suatu undangan makan.
"Siapa saja yang berkunjung kepada saudaranya sedang ia orang yang berpuasa, lalu ia berbuka, maka Allah Taala menuliskan untuknya puasa di hari itu." (HR Daelami).
Dari hadist ini dilihat, ada uzur bagi seorang Muslim yang sedang berpuasa sunnah. Sementara bila tidak ada diharap puasa bisa terus dilanjutkan, karena keutamaan pahala.
Baca Juga: Keistimewaan dari Allah untuk Orang yang Puasa Senin Kamis
Ada keutamaan di balik Senin Kamis dalam Islam. Rasulullah bahkan memiliki alasan khusus menganjurkan ummatnya merutinkan puasa di dua hari tersebut.
Dua hari tersebut dinilai memiliki keberkahan dan keutamaan luar biasa. Pada hari Senin Rasulullah lahir. Sementara di hari Senin dan Kamis juga Allah membuka pintu-pintu surganya.
"Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa." (HR Tirmidzi).
"Siapa saja yang berkunjung kepada saudaranya sedang ia orang yang berpuasa, lalu ia berbuka, maka Allah Taala menuliskan untuknya puasa di hari itu." (HR Daelami).
Dari hadist ini dilihat, ada uzur bagi seorang Muslim yang sedang berpuasa sunnah. Sementara bila tidak ada diharap puasa bisa terus dilanjutkan, karena keutamaan pahala.
Baca Juga: Keistimewaan dari Allah untuk Orang yang Puasa Senin Kamis
Ada keutamaan di balik Senin Kamis dalam Islam. Rasulullah bahkan memiliki alasan khusus menganjurkan ummatnya merutinkan puasa di dua hari tersebut.
Dua hari tersebut dinilai memiliki keberkahan dan keutamaan luar biasa. Pada hari Senin Rasulullah lahir. Sementara di hari Senin dan Kamis juga Allah membuka pintu-pintu surganya.
"Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa." (HR Tirmidzi).