LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum membatalkan puasa sunnah
Senin Kamis dengan sengaja, boleh-boleh saja. Tidak ada larangan khusus, bahkan dianjurkan bila sedang menghadiri suatu undangan makan.
"Siapa saja yang berkunjung kepada saudaranya sedang ia orang yang berpuasa, lalu ia berbuka, maka Allah Taala menuliskan untuknya puasa di hari itu." (HR Daelami).
Dari hadist ini dilihat, ada uzur bagi seorang Muslim yang sedang berpuasa sunnah. Sementara bila tidak ada diharap puasa bisa terus dilanjutkan, karena keutamaan pahala.
Baca Juga: Keistimewaan dari Allah untuk Orang yang Puasa Senin KamisAda keutamaan di balik Senin Kamis dalam Islam. Rasulullah bahkan memiliki alasan khusus menganjurkan ummatnya merutinkan puasa di dua hari tersebut.
Dua hari tersebut dinilai memiliki keberkahan dan keutamaan luar biasa. Pada hari Senin Rasulullah lahir. Sementara di hari Senin dan Kamis juga Allah membuka pintu-pintu surganya.
"Diperlihatkan amal-amal pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diperlihatkan saat aku berpuasa." (HR Tirmidzi).
Alasann lainnya yang menjadi hikmah di balik hari Senin dan Kamis yakni, Allah akan mengampuni dosa seorang Muslim yang tidak menyekutukan-Nya dan tidak saling bertengkar atau berselisih satu sama lain.
"Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu diampuni kecuali seseorang yang antara dirinya dengan saudaranya terdapat permusuhan." (HR Muslim).
(bal)