LANGIT7.ID-Di tengah dunia Muslim yang riuh oleh semangat beragama, Imam al-Ghazali justru menawarkan sesuatu yang lebih mendasar: kesadaran akan urutan prioritas. Dalam
Ihya’ ‘Ulum al-Din, ensiklopedia keagamaannya yang monumental, ulama kelahiran Thus itu mengingatkan betapa banyak orang tertipu oleh kesalehan semu—menekuni amal sunnah sambil melalaikan kewajiban.
“Tidak ada sesuatu yang dapat dipergunakan seseorang mendekatkan diri kepada-Ku seperti apa yang telah Aku fardhukan kepada mereka,” demikian hadis qudsi yang dikutip al-Ghazali untuk menegur orang-orang yang sibuk shalat malam tapi abai pada salat fardhu di awal waktu.
Al-Ghazali membagi kelompok orang tertipu itu: ahli ibadah, ahli ilmu, sufi, orang kaya, dan awam. Semua bisa terperangkap pada jebakan yang sama: menganggap ibadah tambahan lebih penting ketimbang kewajiban pokok. Dalam kitab
Dzamm al-Ghurur, ia menulis tentang seseorang yang begitu hati-hati dalam berwudhu, sampai-sampai berlebihan dan keras pada keluarganya, tapi di saat yang sama dengan enteng mengonsumsi makanan haram.
Baca juga: Fikih Prioritas: Mendidik Sebelum Mengangkat Senjata Dalam pandangan al-Ghazali, ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan kegagalan dalam menata prioritas syariat. Amal yang keliru urutannya bisa berubah menjadi kemaksiatan.
Enam abad setelah al-Ghazali, ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi menghidupkan kembali gagasan itu. Dalam
Fiqh Prioritas (1996), ia menyebut konsep ini sebagai
fiqh al-awlawiyat. Baginya, kebangkitan Islam mustahil tanpa pemahaman prioritas: mendahulukan yang wajib atas sunnah, yang fardhu ‘ain atas fardhu kifayah, yang lebih mendesak atas yang longgar.
Al-Qaradawi menilai pemikiran al-Ghazali penting di tengah “kebangkitan Islam” abad ke-20, ketika sebagian gerakan keagamaan terjebak pada simbol dan ritual, tapi abai pada isu pokok: keadilan, keilmuan, dan maslahat umat.
Relevansi KiniKritik al-Ghazali terdengar segar di telinga masa kini. Dalam masyarakat yang gemar mengagungkan “kemewahan rohani”—dari umrah berkali-kali sampai kesalehan simbolik—ia mengingatkan bahwa hak orang tua, keadilan sosial, dan ibadah wajib lebih tinggi nilainya.
Baca juga: Makruh: Antara Larangan dan Adab dalam Fikih Islam Konsep ini juga bisa dibaca dalam konteks politik. Saat umat tersibukkan oleh perdebatan simbol syariat, mereka kerap lupa pada prioritas membangun tata kelola yang adil dan memerangi korupsi. Seperti diingatkan al-Farabi dalam
Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah, kota utama hanya berdiri di atas susunan nilai yang hierarkis: mendahulukan yang paling penting untuk kemaslahatan bersama.
Di era disrupsi digital, pemikiran al-Ghazali terasa kian mendesak. Ia seakan berpesan: jangan sampai umat terjebak dalam ketaatan yang salah urutan, hingga lupa pada substansi. Amal sunnah memang indah, tapi mengabaikan hak orang lain adalah pengkhianatan terhadap ruh syariat itu sendiri.
Seperti ditulis Al-Qaradawi, “Setiap amalan harus diberi kredit syariahnya, dan ditempatkan pada anak tangga perintah atau larangan.” Tanpa itu, kebangkitan Islam hanya akan jadi fatamorgana: tampak saleh dari luar, tapi rapuh di dalam.
Baca juga: Kudeta dalam Timbangan Syariat: Dari Fikih hingga Tank di Jalanan(mif)