LANGIT7.ID — Di sebuah masjid kecil di kawasan Condet, Jakarta Timur, seorang imam melantunkan ayat sajdah dari surah As-Sajdah. Suaranya turun lembut di tengah jamaah yang khusyuk. Ketika tiba pada ayat ke-15, ia bertakbir dan bersujud. Separuh makmum mengikutinya, sebagian lagi tetap berdiri. Setelah salam, obrolan kecil muncul: apakah sujud itu wajib, sunnah, atau sekadar pilihan?
Pertanyaan sederhana itu sebenarnya sudah bergulir selama berabad-abad dalam diskursus fikih Islam. Para ulama, dari Baghdad hingga Kairo, dari Damaskus hingga pesantren-pesantren Nusantara, terbelah dalam dua kutub besar.
Pendapat pertama — yang menjadi pandangan mayoritas — menyatakan bahwa sujud tilâwah dalam shalat disyariatkan dan dianjurkan, baik dalam shalat wajib maupun sunnah. Ini adalah posisi madzhab Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan sebagian Malikiyah (riwayat Abdullah bin Wahb).
Dasarnya, kata Imam Al-Nawawi dalam
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Dar al-Fikr, 1996), adalah sejumlah hadits sahih. Di antaranya riwayat Al-Bukhari (no. 891) dari Abu Hurairah ra, yang menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam shalat Subuh pada hari Jumat — dan bersujud ketika sampai pada ayat sajdah.
Juga riwayat Abu Rafi’ dalam Shahih Muslim (no. 578): ketika Abu Hurairah membaca
idzas-samâ’un syaqqat dalam shalat Isya dan bersujud, ia menjelaskan bahwa ia melakukannya meneladani Nabi ﷺ.
“Praktik ini bukan hanya sunnah qawliyah (sabda Nabi), tapi juga sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi),” kata Ustadz Kholid Syamhudi, Lc, dalam tulisannya di laman Almanhaj.
Amalan ini pun hidup di kalangan sahabat besar seperti Umar bin Khathab, Ibnu Umar, Utsman bin Affan, dan Abu Hurairah — tanpa catatan ada yang menolak.
Sujud yang Menimbulkan Keraguan Namun, Imam Malik memiliki pandangan berbeda. Dalam
Al-Mudawwanah al-Kubra, ia menilai makruh membaca ayat sajdah dalam shalat fardhu. Alasannya, sujud tilawah dalam konteks berjamaah bisa menimbulkan kebingungan bagi makmum dan menambah jumlah sujud di luar struktur shalat.
“Imam Malik lebih menekankan keteraturan dalam ibadah jamaah, bukan menolak makna ayat sajdah,” jelas Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah (Lentera Hati, 2002). “Sujud tilawah tetap mulia, tapi konteksnya bisa berbeda antara ibadah pribadi dan berjamaah.”
Mazhab Malikiyah berdalil pada ayat ‘Dan apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud’ (Al-Insyiqaq: 21), sebagai peringatan agar tidak bersikap lalai. Tetapi, jika dilakukan tanpa penjelasan imam, justru bisa mengganggu kekhusyukan jamaah.
Dalam konteks kekinian, perbedaan ini sering tampak di masjid-masjid kota besar. Bukan soal siapa benar, tapi soal adab berjamaah. Perdebatan ini sebagai contoh “ijtihad yang hidup” — tanda kelenturan hukum Islam yang menyesuaikan keadaan.
Sebagian peneliti fikih modern, seperti Jasser Auda dalam
Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (IIIT, 2008), melihat perbedaan pandangan semacam ini sebagai bukti bahwa hukum Islam tak kaku. “Rasulullah ﷺ mencontohkan kelenturan hukum dalam ibadah dengan memberi ruang bagi niat dan konteks,” tulis Auda.
Pendapat yang Lebih Kuat Meski begitu, para ulama kontemporer seperti Syaikh Ibn Baz dan Syaikh Al-Utsaimin cenderung menguatkan pendapat jumhur. Dalam
Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin (Dar al-Watan, 2005), disebutkan: “Rasulullah ﷺ membaca ayat sajdah dalam shalat dan bersujud, maka sunnah itu sebaiknya diikuti.”
Begitu pula Syaikh Shalih al-Fauzan dalam
Al-Mulakhkhash al-Fiqhi menegaskan, sujud tilawah adalah bentuk penghormatan terhadap kalam Allah dan tidak membatalkan tatanan shalat.
Kesimpulannya, sujud tilawah dalam shalat tetap disyariatkan — meski tidak wajib — selama imam dan makmum memahami tata caranya. “Perbedaan ini seharusnya tidak memecah barisan jamaah, tapi memperkaya tafsir tentang ketaatan,” ujar Ustadz Kholid Syamhudi menutup artikelnya.
Seperti yang pernah ditulis Muhammad Asad dalam
The Road to Mecca (1954): “Sujud adalah titik di mana logika berhenti, dan ketundukan sejati dimulai.” Dalam sekejap sujud, manusia belajar: bahwa perbedaan hukum tak mengurangi makna tunduk di hadapan Tuhan.
(mif)