home masjid

Ijma’: Kesepakatan yang Tak Bisa Ditinggalkan, Menyatukan Umat di Tengah Perpecahan

Selasa, 05 Agustus 2025 - 05:15 WIB
Sementara kalangan ahli kalam dan filsafat menganggap bahwa Ijma tak relevan dalam ranah aqidah, yang menurut mereka hanya bisa ditetapkan lewat akal. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Pada satu sore di ruang kuliah Ushul Fikih Universitas Al-Azhar Kairo, seorang mahasiswa Indonesia mengangkat tangan. Ia bertanya, "Apakah semua kesepakatan ulama bisa dianggap Ijma’?" Sang dosen hanya tersenyum. "Ijma’," katanya perlahan, "bukan perkara mayoritas. Ia adalah suara satu umat yang tak terbelah."

Konsep Ijma’ atau kesepakatan ulama umat Islam bukanlah sekadar tradisi musyawarah atau kompromi antarpendapat. Dalam khazanah Islam klasik, ia ditempatkan sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi sebagaimana hukum itu sendiri, jalan menuju Ijma’ tak pernah sunyi dari perdebatan.

Secara etimologis, Ijma’ berasal dari kata ajma’a yang memiliki dua makna: tekad yang kuat, dan kesepakatan bersama. Dua makna itu terangkum dalam ayat Yûnus [10]:71 dan sabda Nabi: “Allah tidak akan menyatukan umat ini di atas kesesatan.” ([Mustadrak al-Hakim].

Dalam istilah fikih, Ijma’ dimaknai sebagai “kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Muhammad ﷺ setelah wafatnya beliau, pada suatu masa, terhadap perkara agama tertentu,” sebagaimana dirumuskan Syaikh Muhammad Siddiq Hasan Khan dalam al-Jami' li Ahkam Ushul Fiqih.

Namun, tak semua sepakat. Ibnu Hazm, ulama Zahiri dari Andalusia, menegaskan bahwa hanya Ijma’ Sahabat yang bisa dianggap sah. Di luar itu, kata dia, “tidak ada Ijma’” (al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, 4/550).

Baca juga: Beda Pendapat tentang Penyembelihan Ismail dan Lokasi Pengorbanan

Kekhawatiran Ibnu Hazm sejalan dengan kehati-hatian Imam Ahmad bin Hanbal yang, menurut riwayat, berkata bahwa orang yang mengklaim adanya Ijma’ pasca sahabat “telah berdusta.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya