Mujaddid: Antara Yang Menghidupkan dan Menyesatkan
Miftah yusufpati
Selasa, 05 Agustus 2025 - 15:41 WIB
Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Pada setiap awal abad Hijriah, kaum Muslimin senantiasa menantikan hadirnya sosok pembaharu, mujaddid, yang menghidupkan kembali roh Islam di tengah dekadensi dan kerancuan. Hadis Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, menjadi dasar ekspektasi itu: “Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun orang yang memperbarui agamanya.” Namun, siapa sebenarnya yang pantas disebut sebagai mujaddid?
Pertanyaan ini bukan sekadar wacana akademik. Di era ledakan informasi keislaman, dari mimbar digital hingga podcast dakwah, label mujaddid kerap disematkan dengan mudah, bahkan kepada tokoh-tokoh yang berada di luar arus utama Islam.
Padahal, dalam khazanah keilmuan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tajdîd (pembaharuan) bukan sekadar narasi progresif. Ia adalah amal Islami yang serius dan ketat dalam koridornya. “Tidak semua yang mengaku melakukan tajdîd lantas disebut mujaddid, karena harus memenuhi berbagai syarat,” tulis Prof. Dr. Muhammad bin Abdilaziz bin Ahmad al-‘Ali dalam Tajdîd ad-Dîn: Mafhûmuhu wa Dhawâbithuhu wa Âtsâruhu (1430 H).
Baca juga: Ustaz Haris: Pemilihan Tema Muktamar Sesuai dengan Semangat Tajdid
Tajdîd: Menghidupkan, Bukan Mengubah
Pertama dan utama, tajdîd bukan inovasi sembarangan. Ia adalah upaya menghidupkan kembali Islam dalam bentuk aslinya—berbasis Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas sahih. Tajdîd tidak berurusan dengan mengubah esensi agama, melainkan menghapus distorsi terhadapnya.
Ibnu Hazm dalam al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm (5/774) menegaskan bahwa hukum syariat yang bersumber dari nash tetap berlaku sepanjang zaman, tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu, atau kondisi sosial. “Hukum berubah hanya jika ada dalil syar’i baru yang menggantikannya,” tulisnya. Ini menegaskan: tajdîd bukan reorientasi, tapi rekontekstualisasi dalam koridor nash.
Pertanyaan ini bukan sekadar wacana akademik. Di era ledakan informasi keislaman, dari mimbar digital hingga podcast dakwah, label mujaddid kerap disematkan dengan mudah, bahkan kepada tokoh-tokoh yang berada di luar arus utama Islam.
Padahal, dalam khazanah keilmuan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tajdîd (pembaharuan) bukan sekadar narasi progresif. Ia adalah amal Islami yang serius dan ketat dalam koridornya. “Tidak semua yang mengaku melakukan tajdîd lantas disebut mujaddid, karena harus memenuhi berbagai syarat,” tulis Prof. Dr. Muhammad bin Abdilaziz bin Ahmad al-‘Ali dalam Tajdîd ad-Dîn: Mafhûmuhu wa Dhawâbithuhu wa Âtsâruhu (1430 H).
Baca juga: Ustaz Haris: Pemilihan Tema Muktamar Sesuai dengan Semangat Tajdid
Tajdîd: Menghidupkan, Bukan Mengubah
Pertama dan utama, tajdîd bukan inovasi sembarangan. Ia adalah upaya menghidupkan kembali Islam dalam bentuk aslinya—berbasis Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas sahih. Tajdîd tidak berurusan dengan mengubah esensi agama, melainkan menghapus distorsi terhadapnya.
Ibnu Hazm dalam al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm (5/774) menegaskan bahwa hukum syariat yang bersumber dari nash tetap berlaku sepanjang zaman, tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu, atau kondisi sosial. “Hukum berubah hanya jika ada dalil syar’i baru yang menggantikannya,” tulisnya. Ini menegaskan: tajdîd bukan reorientasi, tapi rekontekstualisasi dalam koridor nash.