Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (5): Perkawinan Dini Bukan Sekadar Problem Individu, Tapi Sudah Jadi Persoalan Kolektif
Dwi sasongko
Rabu, 06 Agustus 2025 - 05:00 WIB
Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (5): Perkawinan Dini Bukan Sekadar Problem Individu, Tapi Sudah Jadi Persoalan Kolektif
LANGIT7.ID- Perkawinan dini masih menjadi fenomena serius yang dihadapi oleh banyak anak di Indonesia. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menekannya, faktanya praktik ini masih terjadi di sejumlah daerah. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Diyah Puspitarini, mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat isu ini tidak hanya sebagai persoalan individu, tetapi sebagai tantangan kolektif yang perlu dicari solusinya bersama.
Menurut Diyah, ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini masih marak hingga saat ini. Di beberapa daerah di Indonesia masih ada, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, hingga Sumatera itu masih ada yang melegalkan perkawinan anak.
“Kami melihat ada tren pernikahan pada usia muda, faktor budaya, tekanan lingkungan, bahkan karena kehamilan yang tidak direncanakan. Tapi yang paling mendasar adalah soal pendidikan dan pemahaman di tingkat keluarga maupun masyarakat,” ujar Diyah kepada Langit7.id.
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (4): Mengapa Pernikahan Dini Masih Terjadi? Dimana Akar Masalahnya?
Ia menekankan bahwa lingkungan yang masih memaklumi pernikahan anak, meskipun dengan niat menjaga kehormatan atau menghindari risiko sosial, justru bisa membuka pintu pada masalah baru. Pernikahan pada usia anak tidak hanya menghentikan proses belajar mereka, tetapi juga memengaruhi kualitas kehidupan setelahnya. “Banyak anak yang harus putus sekolah, mengalami kesulitan ekonomi, bahkan anak-anak yang lahir dari pernikahan dini cenderung berisiko mengalami stunting,” jelas Diyah yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah ini.
Menurut Diyah, ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini masih marak hingga saat ini. Di beberapa daerah di Indonesia masih ada, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, hingga Sumatera itu masih ada yang melegalkan perkawinan anak.
“Kami melihat ada tren pernikahan pada usia muda, faktor budaya, tekanan lingkungan, bahkan karena kehamilan yang tidak direncanakan. Tapi yang paling mendasar adalah soal pendidikan dan pemahaman di tingkat keluarga maupun masyarakat,” ujar Diyah kepada Langit7.id.
Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (4): Mengapa Pernikahan Dini Masih Terjadi? Dimana Akar Masalahnya?
Ia menekankan bahwa lingkungan yang masih memaklumi pernikahan anak, meskipun dengan niat menjaga kehormatan atau menghindari risiko sosial, justru bisa membuka pintu pada masalah baru. Pernikahan pada usia anak tidak hanya menghentikan proses belajar mereka, tetapi juga memengaruhi kualitas kehidupan setelahnya. “Banyak anak yang harus putus sekolah, mengalami kesulitan ekonomi, bahkan anak-anak yang lahir dari pernikahan dini cenderung berisiko mengalami stunting,” jelas Diyah yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah ini.