Najis, Suci, atau Maslahat? Perdebatan Panjang soal Anjing
Miftah yusufpati
Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:30 WIB
Perdebatan soal anjing pernah membuat mubaligh Muhammadiyah dan mubaligh Syafiiyah bersilang pendapat tajam di mimbar. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID- Di ruang tamu rumahnya di Jakarta pada awal 1940-an, Kiai Mas Mansur menerima tamu istimewa. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu duduk santai, sementara seekor anjing betina berbulu tebal jenis Keeshond berlarian di halaman. Saat KH Abdul Wahab Hasbullah, pendiri Nahdlatul Ulama, datang bertamu, anjing itu dilepas oleh Ibrahim, putra Mas Mansur. Wahab yang kiai besar itu meloncat kaget, menghindari si anjing yang justru berniat menyapa ramah.
Kisah ini dicatat Darul Aqsha dalam Kiai Haji Mas Mansur, 1896-1946: Perjuangan dan Pemikiran (2005). Anjing tersebut hadiah dari pemilik restoran Molenkamp, langganan Sukarno di Pasar Baru. Mas Mansur menerima dan memeliharanya tanpa rasa bersalah. Baginya, anjing adalah binatang mulia, penjaga setia Ashabul Kahfi yang diceritakan Al-Qur’an, dan tak layak dihakimi najis secara mutlak. Ia bahkan mencontohkan Makkah, yang kala itu banyak anjing berkeliaran, tanpa stigma keras.
Pandangan seperti ini terdengar longgar bagi sebagian ulama Syafi’iyah di Indonesia, yang memandang anjing sebagai najis mughalladzah, najis berat yang harus dicuci tujuh kali—satu di antaranya dengan tanah—jika terkena liurnya. Namun Muhammadiyah, meski tak terikat pada satu mazhab, memiliki manhaj (lajur beragama) sendiri. Kaidah hukum disusun hati-hati lewat musyawarah Majelis Tarjih dan Tajdid. Perbedaan metodologi istinbath (penarikan hukum) inilah yang membuat Muhammadiyah kerap berbeda sikap dengan mayoritas umat Islam Indonesia.
Baca juga: Ketegangan Politik dan Lahirnya Dua Mazhab Besar Fikih Islam
Dalam Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007), Thoha Hamim menulis, Muhammadiyah memandang anjing bukan sejenis khinzir, sehingga tak mengandung najis mughalladzah. Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) bahkan menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki membuat sebagian anggotanya yang berpendidikan tinggi bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.
Situs resmi Majelis Tarjih menyebut hukum memelihara anjing diizinkan untuk keperluan jelas manfaatnya misalnya menjaga pertanian, menggembala ternak, atau berburu. Perkembangan kini menambahkan fungsi sebagai penjaga rumah atau hewan pelacak. Memelihara anjing hanya sebagai hobi atau peliharaan lucu tetap tak dianjurkan.
Meski ada unsur kenajisan, Islam, menurut Majelis Tarjih, melarang perlakuan zalim pada anjing. Menyiksa atau menelantarkan binatang, termasuk anjing, adalah perbuatan tercela. Prinsipnya: bersikap baik kepada semua makhluk, dengan batas interaksi sesuai syariat.
Kisah ini dicatat Darul Aqsha dalam Kiai Haji Mas Mansur, 1896-1946: Perjuangan dan Pemikiran (2005). Anjing tersebut hadiah dari pemilik restoran Molenkamp, langganan Sukarno di Pasar Baru. Mas Mansur menerima dan memeliharanya tanpa rasa bersalah. Baginya, anjing adalah binatang mulia, penjaga setia Ashabul Kahfi yang diceritakan Al-Qur’an, dan tak layak dihakimi najis secara mutlak. Ia bahkan mencontohkan Makkah, yang kala itu banyak anjing berkeliaran, tanpa stigma keras.
Pandangan seperti ini terdengar longgar bagi sebagian ulama Syafi’iyah di Indonesia, yang memandang anjing sebagai najis mughalladzah, najis berat yang harus dicuci tujuh kali—satu di antaranya dengan tanah—jika terkena liurnya. Namun Muhammadiyah, meski tak terikat pada satu mazhab, memiliki manhaj (lajur beragama) sendiri. Kaidah hukum disusun hati-hati lewat musyawarah Majelis Tarjih dan Tajdid. Perbedaan metodologi istinbath (penarikan hukum) inilah yang membuat Muhammadiyah kerap berbeda sikap dengan mayoritas umat Islam Indonesia.
Baca juga: Ketegangan Politik dan Lahirnya Dua Mazhab Besar Fikih Islam
Dalam Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007), Thoha Hamim menulis, Muhammadiyah memandang anjing bukan sejenis khinzir, sehingga tak mengandung najis mughalladzah. Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) bahkan menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki membuat sebagian anggotanya yang berpendidikan tinggi bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.
Situs resmi Majelis Tarjih menyebut hukum memelihara anjing diizinkan untuk keperluan jelas manfaatnya misalnya menjaga pertanian, menggembala ternak, atau berburu. Perkembangan kini menambahkan fungsi sebagai penjaga rumah atau hewan pelacak. Memelihara anjing hanya sebagai hobi atau peliharaan lucu tetap tak dianjurkan.
Meski ada unsur kenajisan, Islam, menurut Majelis Tarjih, melarang perlakuan zalim pada anjing. Menyiksa atau menelantarkan binatang, termasuk anjing, adalah perbuatan tercela. Prinsipnya: bersikap baik kepada semua makhluk, dengan batas interaksi sesuai syariat.