home masjid

Kemerdekaan Bukan Sekadar Lepas dari Penjajah: Pandangan Fikih dan Sejarah Islam

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB
Nasionalisme dalam perspektif Islam hari ini berada di persimpangan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Pagi itu, di alun-alun Yogyakarta, bendera merah putih berkibar tinggi diiringi lantunan takbir. Peristiwa ini terjadi setahun setelah Proklamasi 1945, ketika para ulama dan santri turun ke jalan memperingati kemerdekaan Republik. Sejarawan Ahmad Mansur Suryanegara dalam Api Sejarah (2010) mencatat, paduan antara nasionalisme dan spirit keagamaan inilah yang menjadi energi perlawanan terhadap kolonialisme.

Namun, bagi sebagian umat Islam, nasionalisme adalah ide yang datang dari Barat. Ia lahir dari rahim Revolusi Prancis dan berkembang di Eropa abad ke-19, lalu menyebar ke dunia Islam melalui gerakan anti-imperialisme. Pertanyaannya, apakah Islam membenarkan konsep nasionalisme yang membatasi umat dalam sekat negara-bangsa?

Sayid Qutb dalam Ma’alim fi al-Thariq (1964) menyebut bahwa Islam tidak mengenal nasionalisme dalam arti sempit yang mengagungkan satu bangsa di atas yang lain karena umat Islam disatukan oleh aqidah, bukan ras atau wilayah. Pandangan ini sejalan dengan gagasan Pan-Islamisme yang dipopulerkan Jamal al-Din al-Afghani, yang mengajak umat bersatu di bawah satu kepemimpinan politik.

Tapi sejarah mencatat, banyak tokoh Islam yang justru memadukan nasionalisme dengan ajaran agama. H.O.S. Tjokroaminoto misalnya, dalam Islam dan Sosialisme (1924), menekankan bahwa kemerdekaan bangsa adalah bagian dari jihad melawan penindasan. Sementara K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, mengeluarkan Resolusi Jihad pada 1945 yang secara eksplisit menyatakan membela tanah air adalah kewajiban agama (fardhu ‘ain).

Baca juga: Refleksi HUT Kemerdekaan RI Ke 80 (10): Dengan Olahraga, Akan Menumbuhkan Sportifitas, Toleransi dan Generasi Champion

Dalam jurnal Studia Islamika (2019), Ahmad Syafii Mufid menulis bahwa nasionalisme di dunia Islam mengalami transformasi: dari penolakan awal terhadap konsep negara-bangsa menjadi penerimaan selektif, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Dalil Agama dan Konsep Kebangsaan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya