KH Cholil Tanggapi Sri Mulyani: Secara Hukum Tidak Bisa Disamakan Bayar Pajak Dengan Bayar Zakat dan Wakaf
Tim langit 7
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 13:59 WIB
KH Cholil Tanggapi Sri Mulyani: Secara Hukum Tidak Bisa Disamakan Bayar Pajak Dengan Bayar Zakat dan Wakaf
LANGIT7.ID-Jakarta; Ketua MUI KH Cholil Nafis Lc, MA.PH.d memberikan tanggapan pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang membayar pajak disamakan dengan zakat dan wakaf. Menurut Kiai Cholil, kalau dilihat dari hukumnya jelas beda.
"Kalau hukumnya pasti beda, zakat itu wajib kepada Allah, pajak kewajiban warga negara. Sedangkan wakaf itu sunnah," ujar Kiai Cholil yang juga pengasuh Ponpes Cendekia Amanah di Depok ini kepada langit7.id, Jumat (15/8/2025).
Dijelaskan Kiai Cholil Sri Mulyani hanya bisa menyamakan kewajiban dan anjuran orang berharta. Tetapi sekali lagi, imbuh Kiai Cholil dilihat dari hukumnya jelas sangat berbeda.
Sebelumnya,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang bahwa membayar pajak memiliki makna serupa dengan menunaikan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam. Menurutnya, di dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak bagi mereka yang kurang mampu.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kami dapatkan, ada hak orang lain. Caranya hak orang lain diberikan melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak,” ujar Sri Mulyani saat berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak yang dikumpulkan negara disalurkan kembali untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, program keluarga harapan, hingga pelayanan kesehatan. “Kalau bicara keadilan, yang lemah kita bantu. Itu kembali kepada yang membutuhkan,” tambahnya.
Selain menyinggung kesamaan prinsip antara pajak dan zakat, Sri Mulyani memaparkan rencana kebijakan ekonomi dan fiskal 2026 yang berfokus pada kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi. Menurutnya, ketahanan di kedua sektor tersebut menjadi syarat mutlak bagi suatu negara untuk menjaga kedaulatannya. “Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyat apabila tidak mampu kalau tidak bisa memenuhi energi dan pangan,” tegasnya.
"Kalau hukumnya pasti beda, zakat itu wajib kepada Allah, pajak kewajiban warga negara. Sedangkan wakaf itu sunnah," ujar Kiai Cholil yang juga pengasuh Ponpes Cendekia Amanah di Depok ini kepada langit7.id, Jumat (15/8/2025).
Dijelaskan Kiai Cholil Sri Mulyani hanya bisa menyamakan kewajiban dan anjuran orang berharta. Tetapi sekali lagi, imbuh Kiai Cholil dilihat dari hukumnya jelas sangat berbeda.
Sebelumnya,Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang bahwa membayar pajak memiliki makna serupa dengan menunaikan zakat dan wakaf dalam ajaran Islam. Menurutnya, di dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak bagi mereka yang kurang mampu.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kami dapatkan, ada hak orang lain. Caranya hak orang lain diberikan melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak,” ujar Sri Mulyani saat berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak yang dikumpulkan negara disalurkan kembali untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan UMKM, program keluarga harapan, hingga pelayanan kesehatan. “Kalau bicara keadilan, yang lemah kita bantu. Itu kembali kepada yang membutuhkan,” tambahnya.
Selain menyinggung kesamaan prinsip antara pajak dan zakat, Sri Mulyani memaparkan rencana kebijakan ekonomi dan fiskal 2026 yang berfokus pada kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi. Menurutnya, ketahanan di kedua sektor tersebut menjadi syarat mutlak bagi suatu negara untuk menjaga kedaulatannya. “Tidak ada negara yang mampu menjaga kedaulatannya dan memakmurkan rakyat apabila tidak mampu kalau tidak bisa memenuhi energi dan pangan,” tegasnya.