Kolom Ekonomi Syariah: Wakaf, Pesantren, Dan Swastanisasi Penjara
Prof dr bambang setiaji
Senin, 18 Agustus 2025 - 05:11 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Wakaf, Pesantren, Dan Swastanisasi Penjara
LANGIT7.ID-HUT kemerdekaan RI seperti biasanya diwarnai remisi dan pembebasan nara pidana. Remisi tersebut sangat diperlukan untuk mengurangi kepadatan penjara kita. Kepadatan penjara kita berkisar antara 180 sampai 200 persen kapasitas, luasan ideal per orang semestinya 6 meter persegi. Dengan diisi dua kali lipat, maka luasan per orang rata rata hanya 3 meter persegi. Belum lagi jika ada orang kaya dipenjara dan bisa bermain untuk memeroleh kamar yang lebih luas.
Di negara maju standar luasan penjara dijalankan dengan lebih baik dengan standar PBB 6 meter persegi. Sejak 1980an di US diijinkan adanya penjara swasta, terutama saat program perang terhadap obat terlarang. Penjara swasta menjadi salah satu industri yang besar dan memiliki nilai ekonomi.
Wakaf Untuk Penjara
Penjara sebenarnya adalah wahana pendidikan. Dengan dipenjara diharapkan narapidana akan jera dan menjadi taat hukum dan norma social saat Kembali ke masyarakat. Jika demikian wakaf dimungkinkan digunakan untuk menjadi penjara swasta.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pasang Surut Bank Bank Menengah
Dalam penjara berbasis wakaf perlu diadakan kurikulum yang lebih jelas. Kurikulum tersebut seyogyanya mengambil kurikulum pesantren yang sudah terbukti bertahun tahun mendidik orang. Hasil dari pesantren bukan saja ilmu pengetahuan, tetapi yang lebih menonjol adalah pembentukan perilaku, karakter building.
Di negara maju standar luasan penjara dijalankan dengan lebih baik dengan standar PBB 6 meter persegi. Sejak 1980an di US diijinkan adanya penjara swasta, terutama saat program perang terhadap obat terlarang. Penjara swasta menjadi salah satu industri yang besar dan memiliki nilai ekonomi.
Wakaf Untuk Penjara
Penjara sebenarnya adalah wahana pendidikan. Dengan dipenjara diharapkan narapidana akan jera dan menjadi taat hukum dan norma social saat Kembali ke masyarakat. Jika demikian wakaf dimungkinkan digunakan untuk menjadi penjara swasta.
Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Pasang Surut Bank Bank Menengah
Dalam penjara berbasis wakaf perlu diadakan kurikulum yang lebih jelas. Kurikulum tersebut seyogyanya mengambil kurikulum pesantren yang sudah terbukti bertahun tahun mendidik orang. Hasil dari pesantren bukan saja ilmu pengetahuan, tetapi yang lebih menonjol adalah pembentukan perilaku, karakter building.