Pengusaha Hotel Syariah di NTB Menjerit, Putar Murottal Kena Royalti
Esti setiyowati
Senin, 18 Agustus 2025 - 17:15 WIB
Hotel Madani di Mataram mendapat tagihan royalti padahal hanya memutar murottal. Foto: Istimewa.
Pengusaha hotel berkonsep syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan kebijakan tarif royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Salah satu yang mengeluhkan aturan LMKN tersebut adalah Hotel Madani yang mendapat tagihan royalti gara-gara memutar murottal atau lantunan ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Baca juga: Rhoma Irama Sesalkan Polemik Royalti Lagu Berujung hingga ke Meja Sidang
General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus, seperti dikutip Koran NTB, Senin (18/8/2025), mengatakan pihaknya telah menerima tagihan royalti sejak akhir Juli 2025 meski tidak memutar musik komersil.
“Kalau di Madani, tagihan yang keluar itu sebesar Rp4,4 juta per tahun, termasuk PPN. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, kami punya 59 kamar, jadi masuk kategori 51–100 kamar,” ujarnya pada Rabu (13/8/2025).
Rega menjelaskan, LMKN menetapkan besaran royalti pada hotel berdasarkan jumlah kamar. Asumsinya, setiap kamar memiliki televisi yang dapat memutar musik atau konten yang memiliki hak cipta.
“Yang kami putar hanya murottal Al-Qur'an, kadang juga suara alam dari YouTube. Tapi tetap saja kena tagihan,” tambah Rega.
Salah satu yang mengeluhkan aturan LMKN tersebut adalah Hotel Madani yang mendapat tagihan royalti gara-gara memutar murottal atau lantunan ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Baca juga: Rhoma Irama Sesalkan Polemik Royalti Lagu Berujung hingga ke Meja Sidang
General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus, seperti dikutip Koran NTB, Senin (18/8/2025), mengatakan pihaknya telah menerima tagihan royalti sejak akhir Juli 2025 meski tidak memutar musik komersil.
“Kalau di Madani, tagihan yang keluar itu sebesar Rp4,4 juta per tahun, termasuk PPN. Tarif ini dihitung berdasarkan jumlah kamar, kami punya 59 kamar, jadi masuk kategori 51–100 kamar,” ujarnya pada Rabu (13/8/2025).
Rega menjelaskan, LMKN menetapkan besaran royalti pada hotel berdasarkan jumlah kamar. Asumsinya, setiap kamar memiliki televisi yang dapat memutar musik atau konten yang memiliki hak cipta.
“Yang kami putar hanya murottal Al-Qur'an, kadang juga suara alam dari YouTube. Tapi tetap saja kena tagihan,” tambah Rega.