home edukasi & pesantren

Aturan Baru Belanja Buku Sekolah dan Kewajiban 1 Buku Teks Utama untuk 1 Siswa

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:43 WIB
Sumber: kemdikdasmen.go.id
Kebijakan penyediaan buku pendidikan dalam e-Katalog versi 6 mengacu pada petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2025, mewajibkan setiap satuan pendidikan wajib memenuhi rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa.

Perwakilan Pusat Perbukuan, Robertus Krisnanda Sudartoko, menjelaskan kebijakan penyediaan buku pendidikan dalam e-Katalog versi 6 sesuai petunjuk teknis DAK Fisik.

"Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa. Buku tersebut disiapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Pusat Perbukuan, mencakup jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan pendidikan khusus," kata Robertus, dikutip Rabu (20/8/2025).

Robertus menekankan pentingnya memastikan buku yang diadakan telah lolos kurasi dan dinyatakan layak, baik dari segi isi, bahasa, desain, maupun grafika.

Ia mengingatkan pemerintah daerah dan sekolah untuk berhati-hati memilih produk di e-Katalog, menghindari pengadaan buku yang ditempatkan di kategori selain menu resmi buku. "Pengadaan di luar menu resmi berpotensi melanggar hukum karena kualitas dan kelayakannya belum terjamin," tegasnya.

Selain itu, Pusat Perbukuan juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan biaya produksi, distribusi, dan zonasi wilayah, guna memastikan pemerataan akses buku bermutu dengan harga terjangkau.

Robertus juga mengimbau daerah memanfaatkan platform buku.kemdikbud.go.id sebagai acuan dan sumber resmi untuk mencocokkan data serta cover buku sebelum melakukan pengadaan fisik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya