LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kebijakan penyediaan buku pendidikan dalam e-Katalog versi 6 mengacu pada petunjuk teknis
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2025, mewajibkan setiap satuan pendidikan wajib memenuhi rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa.
Perwakilan Pusat Perbukuan, Robertus Krisnanda Sudartoko, menjelaskan kebijakan penyediaan buku pendidikan dalam e-Katalog versi 6 sesuai petunjuk teknis DAK Fisik.
"Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi rasio satu buku teks utama untuk setiap siswa. Buku tersebut disiapkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Pusat Perbukuan, mencakup jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan pendidikan khusus," kata Robertus, dikutip Rabu (20/8/2025).
Robertus menekankan pentingnya memastikan buku yang diadakan telah lolos kurasi dan dinyatakan layak, baik dari segi isi, bahasa, desain, maupun grafika.
Ia mengingatkan
pemerintah daerah dan sekolah untuk berhati-hati memilih produk di e-Katalog, menghindari pengadaan buku yang ditempatkan di kategori selain menu resmi buku. "Pengadaan di luar menu resmi berpotensi melanggar hukum karena kualitas dan kelayakannya belum terjamin," tegasnya.
Selain itu, Pusat Perbukuan juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan biaya produksi, distribusi, dan zonasi wilayah, guna memastikan pemerataan akses buku bermutu dengan harga terjangkau.
Robertus juga mengimbau daerah memanfaatkan platform
buku.kemdikbud.go.id sebagai acuan dan sumber resmi untuk mencocokkan data serta
cover buku sebelum melakukan pengadaan fisik.
Baca juga: Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Pendidikan Difokuskan pada Pengadaan Peralatan PendidikanDengan penguatan katalog sektoral dan ketersediaan buku sesuai juknis di e-Katalog versi 6, diharapkan pengadaan DAK Fisik Pendidikan dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan mendukung peningkatan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.
Percepatan realisasi
DAK Fisik Pendidikan 2025 menjadi perhatian utama
Kemendikdasmen. Melalui sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6, diharapkan dapat menjadi kunci penyelarasan kebijakan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan sarana pendidikan.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam memperkuat katalog sektoral demi memastikan pengadaan barang dan jasa pendidikan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Belanja DAK Fisik difokuskan pada pengadaan peralatan pendidikan, TIK, peralatan praktik kejuruan, buku koleksi perpustakaan, alat permainan edukatif, perlengkapan dan bahan pembelajaran, peralatan laboratorium IPA, serta peralatan keterampilan PKBM/SKB.
(lsi)