Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 Oktober 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Pendidikan Difokuskan pada Pengadaan Peralatan Pendidikan

lusi mahgriefie Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:19 WIB
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Pendidikan Difokuskan pada Pengadaan Peralatan Pendidikan
Sumber: kemdikdasmen
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Percepatan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2025 menjadi perhatian utama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui sosialisasi Katalog Elektronik Versi 6, langkah ini diharapkan dapat menjadi kunci penyelarasan kebijakan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan sarana pendidikan.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam memperkuat katalog sektoral demi memastikan pengadaan barang dan jasa pendidikan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

Baca juga: Kemendikdasmen Gandeng Semua Mitra Pendidikan untuk Wujudkan Program Prioritas

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen, Vivi Andriani, menjelaskan bahwa kebijakan DAK Fisik Pendidikan Tahun Ajaran 2025 selaras dengan Asta Cita, 17 Program Prioritas Pemerintah, dan kebijakan revitalisasi pendidikan.

Belanja DAK Fisik difokuskan pada pengadaan peralatan pendidikan, TIK, peralatan praktik kejuruan, buku koleksi perpustakaan, alat permainan edukatif, perlengkapan dan bahan pembelajaran, peralatan laboratorium IPA, serta peralatan keterampilan PKBM/SKB.

"Total alokasi anggaran mencapai Rp2,249 triliun yang tersebar di 14.670 satuan pendidikan, dengan porsi terbesar untuk pengadaan peralatan praktik kejuruan SMK senilai Rp1,33 triliun," ujarnya, dikutip Rabu (20/8/2025).

Beliau menegaskan pentingnya percepatan realisasi DAK Fisik di daerah, karena realisasi di daerah saat ini masih tergolong rendah, terutama untuk jenjang PAUD, SMA, dan SMK. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan bahkan telah memperpanjang batas waktu penyampaian syarat salur hingga 29 Agustus 2025.

Vivi Andriani mengingatkan, pemerintah daerah agar tidak ragu melakukan pengadaan sesuai petunjuk teknis, dan memanfaatkan perpanjangan batas waktu pengajuan syarat penyaluran dana hingga 29 Agustus 2025.

Baca juga: Pemerataan dan Kualitas yang Buruk Masih Jadi Masalah Pendidikan Indonesia

Kebijakan tahun ini juga menekankan konsep ketuntasan di tingkat satuan pendidikan, di mana intervensi pengadaan diarahkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan sarana secara komprehensif.

Untuk revitalisasi fisik seperti pembangunan dan rehabilitasi gedung, anggaran dialokasikan melalui belanja kementerian, sementara DAK Fisik diarahkan khusus pada pengadaan peralatan

Melalui sosialisasi ini, Kemendikdasmen berharap pemerintah daerah dapat memahami prosedur penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, sehingga pengadaan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kepala Tim Kerja Pengelola PBJ, Biro Umum dan PBJ, Kemendikdasmen, Bayu Panca Hadi Saputra, memaparkan bahwa katalog sektoral menjadi instrumen penting untuk mempermudah satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam mengakses kebutuhan pengadaan.

Ia menjelaskan, kolaborasi antara Biro Umum, Pusat Perbukuan, dan unit lain bertujuan memastikan kebutuhan fisik dan non-fisik, termasuk buku, peralatan, serta sarana pendukung pembelajaran, dapat terpenuhi melalui mekanisme e-Katalog.

Bayu menekankan kewajiban seluruh belanja dilakukan secara elektronik sesuai regulasi yang berlaku.

"Brand dan produk yang tersedia di katalog harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh daerah, termasuk untuk pengadaan buku sesuai ketentuan. Hal ini juga membantu memangkas biaya distribusi hingga 30 persen dibandingkan metode sebelumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini realisasi kontrak belanja dari total anggaran masih memerlukan percepatan agar target penyerapan dapat tercapai menjelang akhir tahun.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 Oktober 2025
Imsak
04:02
Shubuh
04:12
Dhuhur
11:41
Ashar
14:51
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan