home masjid

Hukum Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan Haid dan Junub

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Hadis bukan sekadar teks yang dihafalkan, tetapi harus diuji dengan mata kritis. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah majelis taklim di Jakarta, seorang ustaz menegaskan bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh menyentuh apalagi membaca Al-Qur’an. “Hadisnya jelas,” ujarnya, sambil mengutip riwayat dari Ibnu Umar:

لاَ تَقْرَإِ الحْائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

Janganlah perempuan yang haid dan orang junub membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.

Namun, para peneliti hadis sejak berabad-abad lalu justru memandang riwayat itu bermasalah. Imam Bukhari, misalnya, mencatat bahwa perawi utama hadis tersebut, Ismail bin ‘Ayyasy, dikenal *munkarul hadits* bila meriwayatkan dari penduduk Hijaz atau Irak. Ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut riwayat itu batil.

Hadis larangan membaca Al-Qur’an bagi orang junub dan perempuan haid muncul dari berbagai jalur. Tirmidzi (no. 121), Ibnu Majah (no. 595-596), Ad-Daruquthni (1/117), dan Baihaqi (1/89) sama-sama menyalin riwayat dari Ismail bin ‘Ayyasy melalui Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Sanad inilah yang dipersoalkan.

Baca juga: Soal Hukum Wanita Haid setelah Thawaf: Ketika Ibnu Abbas Menyanggah Zaid bin Tsabit

“Hadis ini sebenarnya mauquf pada Ibnu Umar, bukan sabda Nabi,” tulis Ibnu Adiy dalam Al-Kamil. Imam Az-Zaila’i dalam Nashbur Raayah ikut menegaskan kelemahan riwayat tersebut. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Talkhisul Habir (1/138) menyebut, riwayat Ismail bin ‘Ayyasy dari penduduk Hijaz tergolong lemah, dan hadis ini termasuk di dalamnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya