Hukum Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan Haid dan Junub
Miftah yusufpati
Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Hadis bukan sekadar teks yang dihafalkan, tetapi harus diuji dengan mata kritis. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Di sebuah majelis taklim di Jakarta, seorang ustaz menegaskan bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh menyentuh apalagi membaca Al-Qur’an. “Hadisnya jelas,” ujarnya, sambil mengutip riwayat dari Ibnu Umar:
لاَ تَقْرَإِ الحْائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
Janganlah perempuan yang haid dan orang junub membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.
Namun, para peneliti hadis sejak berabad-abad lalu justru memandang riwayat itu bermasalah. Imam Bukhari, misalnya, mencatat bahwa perawi utama hadis tersebut, Ismail bin ‘Ayyasy, dikenal *munkarul hadits* bila meriwayatkan dari penduduk Hijaz atau Irak. Ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut riwayat itu batil.
Hadis larangan membaca Al-Qur’an bagi orang junub dan perempuan haid muncul dari berbagai jalur. Tirmidzi (no. 121), Ibnu Majah (no. 595-596), Ad-Daruquthni (1/117), dan Baihaqi (1/89) sama-sama menyalin riwayat dari Ismail bin ‘Ayyasy melalui Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Sanad inilah yang dipersoalkan.
Baca juga: Soal Hukum Wanita Haid setelah Thawaf: Ketika Ibnu Abbas Menyanggah Zaid bin Tsabit
“Hadis ini sebenarnya mauquf pada Ibnu Umar, bukan sabda Nabi,” tulis Ibnu Adiy dalam Al-Kamil. Imam Az-Zaila’i dalam Nashbur Raayah ikut menegaskan kelemahan riwayat tersebut. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Talkhisul Habir (1/138) menyebut, riwayat Ismail bin ‘Ayyasy dari penduduk Hijaz tergolong lemah, dan hadis ini termasuk di dalamnya.
لاَ تَقْرَإِ الحْائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
Janganlah perempuan yang haid dan orang junub membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.
Namun, para peneliti hadis sejak berabad-abad lalu justru memandang riwayat itu bermasalah. Imam Bukhari, misalnya, mencatat bahwa perawi utama hadis tersebut, Ismail bin ‘Ayyasy, dikenal *munkarul hadits* bila meriwayatkan dari penduduk Hijaz atau Irak. Ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal bahkan menyebut riwayat itu batil.
Hadis larangan membaca Al-Qur’an bagi orang junub dan perempuan haid muncul dari berbagai jalur. Tirmidzi (no. 121), Ibnu Majah (no. 595-596), Ad-Daruquthni (1/117), dan Baihaqi (1/89) sama-sama menyalin riwayat dari Ismail bin ‘Ayyasy melalui Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’, dari Ibnu Umar. Sanad inilah yang dipersoalkan.
Baca juga: Soal Hukum Wanita Haid setelah Thawaf: Ketika Ibnu Abbas Menyanggah Zaid bin Tsabit
“Hadis ini sebenarnya mauquf pada Ibnu Umar, bukan sabda Nabi,” tulis Ibnu Adiy dalam Al-Kamil. Imam Az-Zaila’i dalam Nashbur Raayah ikut menegaskan kelemahan riwayat tersebut. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Talkhisul Habir (1/138) menyebut, riwayat Ismail bin ‘Ayyasy dari penduduk Hijaz tergolong lemah, dan hadis ini termasuk di dalamnya.