Digelar Secara Nasional, Berikut Daftar Tuntutan Aksi Demo 28 Agustus
Lusi mahgriefie
Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:43 WIB
sumber: pasardana
Aksi unjuk rasa para buruh yang digelar besok, 28 Agustus 2025 memiliki enam tuntutan utama. Diantaranya, menolak upah murah, penghentian gelombang PHK, serta mereformasi kewajiban pajak para buruh.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam aksi demo bertajuk Hostum (hapus outsourcing, tolak upah murah) membawa enam tuntutan utama yaitu:
1. Menghapus sistem outsourcing, termasuk di BUMN, karena dianggap merugikan pekerja pada pekerjaan inti.
2. Menolak kebijakan upah murah dengan menuntut upah layak sesuai kebutuhan hidup buruh.
3. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%, sesuai formula Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
4. Mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.
5. Menghentikan gelombang PHK dan membentuk Satgas PHK nasional untuk mengawasi perusahaan.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam aksi demo bertajuk Hostum (hapus outsourcing, tolak upah murah) membawa enam tuntutan utama yaitu:
1. Menghapus sistem outsourcing, termasuk di BUMN, karena dianggap merugikan pekerja pada pekerjaan inti.
2. Menolak kebijakan upah murah dengan menuntut upah layak sesuai kebutuhan hidup buruh.
3. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%, sesuai formula Mahkamah Konstitusi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
4. Mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan outsourcing secara luas.
5. Menghentikan gelombang PHK dan membentuk Satgas PHK nasional untuk mengawasi perusahaan.